MONITOR, Jakarta – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly mendorong para diaspora Indonesia untuk menyuarakan kepentingan adanya status dwi kewarganegaraan. Pernyataan itu dia sampaikan ketika Rapat Kerja di Kompleks DPR, belum lama ini.
Yasonna menyatakan Indonesia memang tidak menerapkan konsep dwi kewarganegaraan kepada warganya. Ada beberapa pengecualian, namun semua umum seorang warga negara Indonesia (WNI) tidak bisa memiliki dwi kewarganegaraan.
Meski demikian, ia mengaku sangat memahami bahwa diaspora Indonesia di banyak negara sangat mencintai Tanah Air dan ingin menyandang dwi kewarganegaraan karena tak mau melepas status WNI mereka.
“Diaspora Indonesia sangat mencintai Tanah Air dan ingin menyandang dwi kewarganegaraan,” ujar Yasonna Laoly.
Ia pun mencontohkan salah satu kasus di Amerika Serikat (AS), dimana sejumlah diaspora Indonesia harus melepas status WNI mereka jika ingin menjabat profesi tertentu di Negeri Paman Sam.
Yasonna pun mengatakan para diaspora ini bukannya tidak cinta Tanah Air, melainkan terpaksa melepas status WNI karena Indonesia tidak bisa menerima adanya dwi kewarganegaraan.
MONITOR, Jakarta - Pertamina dan United States Agency for International Development (USAID), melalui program Sustainable Energy for…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama terus melalukan percepatan penerbitan visa jemaah haji Indonesia. Hingga hari…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto menyampaikan pentingnya pendidikan untuk kemajuan dan…
MONITOR, Jakarta - Ketua Umum PSSI, Erick Thohir mengapresiasi perjuangan tim U-23 Indonesia meski kalah…
MONITOR, Jakarta - Danpuspom TNI Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto membuka Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis)…
MONITOR, Jakarta – Mendukung penuh keberlanjutan, PT Pertamina (Persero) ajak seluruh Perwira (Pekerja Pertamina) dalam program…