MONITOR, Jakarta – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly mendorong para diaspora Indonesia untuk menyuarakan kepentingan adanya status dwi kewarganegaraan. Pernyataan itu dia sampaikan ketika Rapat Kerja di Kompleks DPR, belum lama ini.
Yasonna menyatakan Indonesia memang tidak menerapkan konsep dwi kewarganegaraan kepada warganya. Ada beberapa pengecualian, namun semua umum seorang warga negara Indonesia (WNI) tidak bisa memiliki dwi kewarganegaraan.
Meski demikian, ia mengaku sangat memahami bahwa diaspora Indonesia di banyak negara sangat mencintai Tanah Air dan ingin menyandang dwi kewarganegaraan karena tak mau melepas status WNI mereka.
“Diaspora Indonesia sangat mencintai Tanah Air dan ingin menyandang dwi kewarganegaraan,” ujar Yasonna Laoly.
Ia pun mencontohkan salah satu kasus di Amerika Serikat (AS), dimana sejumlah diaspora Indonesia harus melepas status WNI mereka jika ingin menjabat profesi tertentu di Negeri Paman Sam.
Yasonna pun mengatakan para diaspora ini bukannya tidak cinta Tanah Air, melainkan terpaksa melepas status WNI karena Indonesia tidak bisa menerima adanya dwi kewarganegaraan.