MONITOR, Jakarta – Kontroversi seputar nikah beda agama kembali menyita perhatian publik setelah Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengesahkan atau mengizinkan pernikahan beda agama (20/06/2022).
Hakim memerintahkan Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya untuk mencatat perkawinan Para Pemohon dalam Register Perkawinan setelah dipenuhi syarat-syarat perkawinan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta, Tholabi Kharlie, mengatakan Putusan ini menjadi preseden lahirnya putusan-putusan serupa bagi mereka yang menikah dengan pasangan yang berbeda agama. “Putusan ini membuka keran bagi pengesahan peristiwa nikah beda agama lainnya,” ujar Tholabi di Jakarta, Rabu (21/6/2022).
Putusan PN Surabaya ini didasarkan antara lain pada Pasal 35 dan 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan yang menyatakan bahwa pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 berlaku pula bagi: (a) perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan; dan (b) perkawinan warga negara asing yang dilakukan di Indonesia atas permintaan warga negara asing yang bersangkutan. Selanjutnya Pasal 36 menjelaskan, dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Perkawinan, pencatatan perkawinan dilakukan setelah adanya penetapan pengadilan.
Seperti diketahui, sejumlah peristiwa nikah beda agama dalam beberapa waktu terakhir menjadi perhatian publik, bahkan dalam batas-batas tertentu telah menciptakan keresahan di sebagian kalangan, khususnya umat Islam. “Beberapa waktu terakhir trend-nya cenderung meningkat dan pelaku nikah beda agama tak segan tampil di depan publik dengan pelbagai cara hingga mendapatkan legitimasi dari instansi terkait,” ungkap guru besar bidang Ilmu Hukum Islam ini.
Menurut Tholabi, kontroversi nikah beda agama akan terus muncul seiring terjadinya peristiwa pernikahan beda agama yang dilegitimasi oleh negara. “Sebenarnya sudah ratusan atau bahkan ribuan peristiwa pernikahan beda agama yang mendapatkan legitimasi dari instansi terkait, hanya saja tidak terekspose ke publik. Fakta ini menunjukkan bahwa ada persoalan krusial dari sisi norma hukum yang mengatur perkawinan di Indonesia,” terang Pengurus PBNU ini.
Dalam konteks keyakinan Islam, Jumhur ulama Muslim sepakat bahwa perkawinan beda keyakinan tidak dibenarkan. Oleh karena itu, UU Perkawinan mengakomodasinya dalam Pasal 2 ayat (1) yang meniscayakan keabsahan suatu perkawinan hanya jika dilakukan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing. Demikian pula pada pasal 8 ditegaskan tentang ketidakbolehan perkawinan yang dilarang agama. Larangan ini juga sejatinya dianut oleh berbagai agama, meski dengan pengecualian atau dispensasi.
Profesor Tholabi menyebut ada sejumlah celah hukum yang dimanfaatkan pelaku nikah beda agama sehingga norma ini sering kali tidak fungsional. “Sejumlah modus biasa dilakukan untuk keluar dari jerat hukum ini, mulai dengan mencari celah hukum, menundukkan diri pada agama salah satu pasangan, menikah di luar negeri untuk menghindari kerumitan aturan di negeri sendiri, menikah di bawah payung organisasi non pemerintah (NGOs), hingga ruang-ruang kepentingan administratif kenegaraan yang meniscayakan pencatatan dalam dokumen negara,” jelas Tholabi. Menurut dia, benturan atau pergesekan antara keyakinan keagamaan, pemenuhan akan hak-hak dasar manusia, serta kepentingan data kependudukan akan terus terjadi dan saling menafikan. Inilah muara dari persoalan itu.
“Fakta tentang banyaknya peristiwa perkawinan beda agama yang mendapatkan legitimasi dari Catatan Sipil atau Pengadilan menunjukkan adanya keragaman tafsir dan kecenderungan pihak-pihak terkait dalam menafsirkan norma hukum nikah beda agama,” terang Tholabi. Dia menunjuk salah satu diktum menimbang putusan hakim PN Surabaya yang menyebutkan bahwa ketentuan dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang sahnya suatu perkawinan apabila dilakukan menurut tata cara agama atau kepercayaan yang dianut oleh calon pasangan suami istri yang in casu hal ini tidak mungkin dilakukan oleh Para Pemohon yang memiliki perbedaan Agama.
Ketua Forum Dekan Syariah dan Hukum Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) se Indonesia ini menganggap perlu menyempurnakan dan sinkronisasi aturan mengenai perkawinan di Indonesia. “Adanya dualisme terkait keabsahan di satu sisi dan keharusan mencatatkan peristiwa perkawinan dalam dokumen negara di siss lain tampaknya harus segera diakhiri. Karena muaranya dari sini,” tandas Tholabi. Menurut dia, norma yang terkandung dalam Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan sangat subjektif sehingga membuka peluang untuk ditafsirkan secara beragam dan pada tataran implementasi norma ini dengan sangat mudah ‘disiasati’ agar dapat dilaksanakan dan mendapatkan legitimasi negara tanpa perlu meninggalkan agama atau kepercayaan asalnya.
“Saya kira dalam konteks hukum perkawinan, negara harus tetap hadir melindungi keyakinan warga negaranya, memenuhi hak-hak dasarnya, serta memberikan legitimasi terhadap semua peristiwa hukum yang dilakukan warga negaranya,” pungkas Tholabi.