Ilustrasi
MONITOR, Jakarta – Oknum pegawai Kementerian Agama Kabupaten Subang Jawa Barat ditangkan dan diamankan Polres Subang. Penangkapan itu diduga terkait tindakan asusila yang dilakukan oknum pegawai tersebut.
Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat Ajam Mustajam menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak mentolerir setiap bentuk tindakan asusila. Karenanya, akan ada sanksi berat buat setiap pelakunya.
“Kemenag tidak mentolerir atas kasus atau perbuatan tercela, sanksinya sangat berat. Jika sudah menjadi tersangka, maka tahap awal bisa dilakukan proses pemberhentian sementara sesuai ketentuan undang-undang,” tegas Ajam, panggilan akrabnya, di Bandung, Kamis (23/6/2022).
“Tahap selanjutnya adalah menunggu keputusan tetap (inkrah) dari pengadilan. Jika inkrah dan memenuhi ketentuan undang-undang, sanksinya bisa dipecat dengan tidak hormat,” tegasnya lagi.
Ajam menegaskan bahwa PNS bekerja diatur dengan undang-undang. Regulasi kepegawaian mengatur sejumlah sanksi bagi aparatur, mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga berat.
Pasal 87 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, antara lain mengatur tentang jenis pelanggaran yang berakibat PNS yang melakukannya mendapat sanksi dipecat. Ketentuan itu antara lain:
MONITOR, Jakarta - Industri manufaktur merupakan kontributor utama terhadap perekonomian nasional. Agar mampu menjaga kinerja…
MONITOR, Jakarta - Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIK) Universitas PTIQ Jakarta menggelar program Kuliah…
MONITOR, Jakarta - Dalam menyikapi unjuk rasa mahasiswa yang berujung vandalisme, Dewan Pimpinan Daerah Gerakan…
MONITOR, Jakarta - Ketua Majelis Pertimbangan Pusat (MPP) PKS, Mulyanto, minta Presiden Prabowo mengevaluasi kinerja…
MONITOR, Jakarta - Direktur Sarana dan Prasarana Kebudayaan Kementerian Kebudayaan, Feri Arlius, mengajak pamong budaya…
MONITOR, Jakarta - Dana program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam RAPBN 2026 yang mencapai Rp.…