Categories: HUKUM

Akademisi UPN Veteran Harap RUU KUHPerdata Disahkan Tahun 2022

MONITOR, Jakarta – Polemik Peninjauan Kembali (PK) dalam draft RUU KUHAPerdata perlu mendapat perhatian pembentuk undang-undang (law maker) secara serius agar tercapai kepastian hukum. Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus persoalan ini dengan membatasi PK dalam perkara perdata hanya dapat dilakukan satu kali.

Dekan FH Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta, Abdul Halim, mengingatkan pengaturan peninjauan kembali (PK) dalam perkara perdata agar dibatasi maksimal satu kali. Pembatasan tersebut selain dalam rangka memberikan kepastian hukum juga amanat Mahkamah Konstitusi (MK).

“Pembatasan peninjauan kembali (PK) memiliki aspek jaminan kepastian hukum, disamping juga MK telah memutus soal tersebut. Namanya juga PK sebagai upaya hukum terakhir. Jangan ada upaya hukum terakhir diatas upaya hukum terakhir,” ujar Halim di Jakarta, Rabu (22/6/2022).

Wakil Ketua Forum Dekan Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Wilayah Barat ini menyebutkan Putusan MK Nomor 16/PUU-VIII/2010, bertanggal 15 Desember 2010 tentang pengujian konstitusionalitas Pasal 66 ayat (1) UU MA dan Pasal 24 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman secara tegas membatasi PK di luar perkara pidana. MK beralasan, ketika PK dilakukan lebih dari satu kali maka akan mengakibatkan perkara tidak berkesudahan.

“MK berpendapat jika PK dilakukan lebih dari satu kali maka bertentangan dengan asas litis finiri oportet (bahwa setiap perkara harus ada akhirnya) dan merugikan pihak yang mencari keadilan,” ungkap Halim.

Halim menyebutkan perubahan KUHAPerdata menjadi momentum bagi bangsa Indonesia untuk menyempurnakan norma dalam UU KUHAPerdata. Menurut dia, perubahan KUHAPerdata harus menjadi kesempatan bagi negara untuk memberikan jaminan kepastian hukum.

“Kami berharap, RUU KUHPerdata ini dapat disahkan di Tahun 2022 ini,” harapnya.

Halim berpendapat produk hukum baru yang dibentuk pembuat undang-undang harus mencerminkan kepastian hukum yang berkeadilan (justice). Untuk itu Hakim perlu menggunakan keyakinan dan memperhatikan nilai moralitas di tengah-tengah masyarakat. Hakim juga mutlak memiliki independensi yang tinggi tanpa bisa diintervensi pihak lain atau kekuatan lainnya.

“Hakim itu wakil Tuhan di muka bumi yang harus terjaga dan menjaga hukum serta mewujudkan keadilan substantif dan prosedural,”  tambah Halim.

Pembahasan RUU KUHAPerdata saat ini tengah dibahas di Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR. Dalam rincian daftar inventaris masalah (DIM) RUU Hukum Acara Perdata  sebanyak 930 bersifat tetap, 172 bersifat redaksional, 137 bersifat subtansi, serta 83 bersifat subtansi baru.

“Pada posisi ini diperlukan partisipasi masyarakat yang lebih luas untuk membangun produk hukum yang responsif. Keterlibatan dari akademisi, tokoh dan asosiasi seperti Asosiasi Dosen Hukum Acara Perdata (ADHAPER) dan lainnya sangat diperlukan,” pungkas Halim.

Recent Posts

Kementan dan GPPU Perkuat Sinergi Jaga Stabilitas Perunggasan Nasional

MONITOR, Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) bersama Gabungan Perusahaan Pembibitan Unggas (GPPU) memperkuat sinergi untuk…

9 jam yang lalu

Gangguan Transaksi Flip Masuk Hari Keempat, Pengguna Minta OJK dan BI Bertindak

MONITOR, Jakarta - Gangguan transaksi pada layanan teknologi finansial (tekfin) Flip memasuki hari keempat. Sejak…

9 jam yang lalu

Usai Paparan di Hadapan Wakil PM Timor-Leste, Rokhmin Dahuri Turun ke Atauro Petakan Harta Karun Ekonomi Biru

MONITOR, Dili - Setelah memaparkan konsep pengembangan ekonomi biru di hadapan Wakil Perdana Menteri Timor-Leste…

12 jam yang lalu

Bertemu Wakil PM Timor-Leste, Prof Rokhmin siapkan Roadmap Ekonomi Biru berbasis Potensi Lokal

MONITOR, Dili - Pengembangan ekonomi biru Timor-Leste memasuki tahap baru. Anggota DPR RI sekaligus Guru…

23 jam yang lalu

Pasar Semakin Prospektif, Kemenperin Pacu Industri Mainan Kian Kompetitif

MONITOR, Jakarta - Industri mainan merupakan salah satu bagian dari sektor industri aneka yang memiliki…

1 hari yang lalu

Fahri Hamzah Usul Ambang Batas Parlemen 0 Persen

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Gelombang  (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah merespons soal usulan…

1 hari yang lalu