Kasi Intelijen Kejari Depok, Andi Rio Rahmat Rahmatu
MONITOR, Depok – Kejaksaan Negeri Depok (Kejari Depok) menyampaikan kabar terbaru terkait kasus dugaan korupsi pemotongan gaji pegawai pada Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Depok.
Dalam kasus ini tim penyidik telah menetapkan satu orang sebagai tersangka.
Kasi Intelijen Kejari Depok, Andi Rio Rahmat Rahmatu mengatakan, tim penyidik Kejari Depok hari ini kembali melakukan pemanggilan terhadap 14 orang saksi.
Keterangan para saksi masih dibutuhkan untuk mendalami sejauh mana dugaan korupsi yang telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar.
“Sehingga kami perlu melakukan pendalaman-pendalaman kembali,” kata Andi Rio Rahmat, dalam keterangannya,” Senin (13/06/2022).
Andi menyebut, apabila dalam pengembangan nanti ditemukan alat bukti perbuatan melawan hukum, maka tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka-tersangka lainnya.
“Untuk saat sekarang, kami masih menetapkan tersangka dengan insial A. Ketika kami mendapat bukti-bukti baru, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka-tersangka yang akan kami tetapkan lagi.
“Untuk kasus ini, itu diduga melanggar pasal 2, pasal 3, dan pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021, yakni tentang tindak pidana korupsi,” pungkasnya.
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan keprihatinan atas bencana kebakaran hutan dan…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menyoroti kasus tiga Warga Negara Indonesia…
MONITOR, Jakarta - Komitmen memperkuat kerja sama pertahanan antara Indonesia dan Singapura kembali ditegaskan melalui…
MONITOR, Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo merespon cepat penanganan banjir dan tanah…
MONITOR, Jakarta - Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menyoroti berbagai peristiwa intoleransi yang…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan komitmennya untuk mendorong dan memfasilitasi penguatan peran…