PETERNAKAN

Kementan Dukung Upaya KPPU Cegah Eksploitasi Peternak Rakyat Berkedok Kemitraan

MONITOR, Jakarta – Kementerian Pertanian memberikan dukungan dan apresiasi terhadap upaya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), khususnya dalam hal pembinaan dan pengawasan kemitraan peternakan ayam. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH) Nasrullah saat mewakili Menteri Pertanian pada acara Penyerahan Penetapan Penghentian Perkara Kemitraan di Sektor Peternakan Ayam di Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha Jakarta, Kamis (9/6).

“Hari ini saya berterima kasih kepada KPPU karena acara ini adalah bukti nyata bahwa kerjasama antara KPPU dan pemerintah khususnya Ditjen PKH telah berjalan”, ungkap Dirjen PKH Nasrullah.

Nasrullah juga menjelaskan sektor peternakan adalah sektor yang rentan terhadap fluktuasi harga, khususnya pada peternak ayam broiler. Menurutnya, Kemitraan adalah salah satu cara untuk mengatasi permasalahan tersebut.

“Kami mendukung penindakan yang perlu dilakukan oleh KPPU. Saat ini memang sudah bukan waktunya lagi hanya melakukan sosialisasi. Kementan akan mendukung dengan kewenangan yang ada di kami”, lanjutnya.

Sebagai informasi, sesuai kewenangannya KPPU juga diberikan tugas dan kewenangan untuk melakukan pengawasan pelaksanaan kemitraan dan melakukan penegakan hukum atas upaya menguasai dan memiliki yang dilakukan oleh pelaku usaha besar atau menengah kepada mitra usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Lebih lanjut Nasrullah jelaskan, pada tahun 2022 Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan telah melakukan pembinaan kemitraan usaha peternakan melalui Optimalisasi peran Satgas Kemitraan di 15 Provinsi untuk pembinaan dan pengawasan kemitraan.

Menurutnya, kemitraan usaha peternakan sendiri merupakan salah satu strategi dalam rangka peningkatan nilai tambah dan daya saing produk peternakan. Pada usaha peternakan, pola kemitraan yang umum terjadi adalah inti-plasma, bagi hasil, perdagangan umum, sewa dan subkontrak.

“Perjanjian kemitraan sendiri harus tertulis, diketahui oleh dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan, menjunjung tinggi kesetaraan dan prinsip-prinsip kemitraan, serta dilarang memiliki dan/atau menguasai,” ujar Nasrullah.

Adapun beberapa isi perjanjian kemitraan antara lain meliputi jenis ternak, produk hewan, dan/atau sarana produksi yang dikerjasamakan. Hak dan kewajiban masing-masing pihak mempertimbangkan peran dan kontribusi masing-masing pihak. Penetapan standar mutu sarana produksi dan hasil ternak, sampai pada penyelesaian perselisihan, sanksi bila ada yang melanggar perjanjian kemitraan dan kesepakatan pengaturan keadaan kahar.

“Saya berharap semoga kedepan, dengan sinergitas Kementerian Pertanian dan KPPU akan lebih banyak lagi pelaku-pelaku usaha yang berkomitmen untuk melakukan perbaikan-perbaikan, terutama membawa rasa damai dan iklim yang kondusif terutama dalam perunggasan nasional,” ucap Nasrullah.

Pada kesempatan yang sama, Komisioner KPPU Kurnia Toha mengatakan, pengawasan yang dilakukan oleh KPPU selama ini telah mendorong adanya perubahan perilaku dari salah satu perusahaan inti yang bergerak dalam bidang peternakan ayam broiler dengan para peternak plasma yang tersebar di beberapa daerah di Provinsi Jawa Barat.

“Pengawasan yang dilakukan oleh KPPU ini pada dasarnya bukan untuk melakukan penghukuman bagi pelaku kemitraan, akan tetapi lebih pada sebagai upaya untuk melakukan perubahan perilaku dari pelaku kemitraan agar melaksanakan pola kemitraan sesuai dengan prinsip-prinsip kemitraan yang baik,” kata Kurnia.

“Alhamdulillah sudah ada perbaikan dari perusahaan inti tersebut. Perbaikan ini juga telah memberikan manfaat bagi para peternak plasma yang berada di wilayah tersebut”, lanjutnya.

Sebelumnya, Direktur Pengawasan Kemitraan, Lukman Sungkar menyampaikan, pengawasan terhadap perusahaan inti peternakan ayam broiler tersebut berdasarkan penelitian inisiatif yang dilakukan KPPU pada tahun 2021 telah ditemukan adanya pelanggaran, sehingga proses tersebut dilanjutkan sebagai Perkara Kemitraan.

Namun demikian menurutnya, setelah dilakukan penindakan, terbukti bahwa perusahaan telah melakukan perbaikan sesuai dengan semua permintaan dan arahan KPPU. “Hari ini kita serahkan Penetapan Penghentian Perkara Kemitraan di Sektor Peternakan Ayam,” pungkasnya.

Recent Posts

KN Tanjung Datu-301 Bagikan Sembako dan Edukasi Keselamatan Nelayan Banten

MONITOR, Banten - Wujud kepedulian sosial kembali ditunjukkan oleh unsur KN. Tanjung Datu-301 dengan menggelar…

2 jam yang lalu

Komisi III Dorong RKUHAP Atur Batas Waktu, Persempit Ruang Transaksional

MONITOR, Jakarta - Komisi III DPR RI mendorong agar Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana…

10 jam yang lalu

Industri Olahraga Berdaya Saing di Kancah Dunia Meningkat

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus memacu pengembangan industri alat olahraga dalam negeri karena sektor…

13 jam yang lalu

TNI Bagikan 15.000 Paket Sembako untuk Masyarakat di Monas

MONITOR, Jakarta - Suasana hangat menyelimuti Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (20/9/2025). Di tengah…

15 jam yang lalu

Menag: Ormas Sebagai Instrumen Penting Pemersatu Umat

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa organisasi masyarakat (ormas) Islam merupakan instrumen…

16 jam yang lalu

DPR Desak Pemerintah Hentikan PSN Kebun Tebu di Merauke yang Rampas Hak Masyarakat Adat

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menegaskan bahwa proyek…

17 jam yang lalu