PETERNAKAN

Kementan Dukung Upaya KPPU Cegah Eksploitasi Peternak Rakyat Berkedok Kemitraan

MONITOR, Jakarta – Kementerian Pertanian memberikan dukungan dan apresiasi terhadap upaya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), khususnya dalam hal pembinaan dan pengawasan kemitraan peternakan ayam. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH) Nasrullah saat mewakili Menteri Pertanian pada acara Penyerahan Penetapan Penghentian Perkara Kemitraan di Sektor Peternakan Ayam di Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha Jakarta, Kamis (9/6).

“Hari ini saya berterima kasih kepada KPPU karena acara ini adalah bukti nyata bahwa kerjasama antara KPPU dan pemerintah khususnya Ditjen PKH telah berjalan”, ungkap Dirjen PKH Nasrullah.

Nasrullah juga menjelaskan sektor peternakan adalah sektor yang rentan terhadap fluktuasi harga, khususnya pada peternak ayam broiler. Menurutnya, Kemitraan adalah salah satu cara untuk mengatasi permasalahan tersebut.

“Kami mendukung penindakan yang perlu dilakukan oleh KPPU. Saat ini memang sudah bukan waktunya lagi hanya melakukan sosialisasi. Kementan akan mendukung dengan kewenangan yang ada di kami”, lanjutnya.

Sebagai informasi, sesuai kewenangannya KPPU juga diberikan tugas dan kewenangan untuk melakukan pengawasan pelaksanaan kemitraan dan melakukan penegakan hukum atas upaya menguasai dan memiliki yang dilakukan oleh pelaku usaha besar atau menengah kepada mitra usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Lebih lanjut Nasrullah jelaskan, pada tahun 2022 Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan telah melakukan pembinaan kemitraan usaha peternakan melalui Optimalisasi peran Satgas Kemitraan di 15 Provinsi untuk pembinaan dan pengawasan kemitraan.

Menurutnya, kemitraan usaha peternakan sendiri merupakan salah satu strategi dalam rangka peningkatan nilai tambah dan daya saing produk peternakan. Pada usaha peternakan, pola kemitraan yang umum terjadi adalah inti-plasma, bagi hasil, perdagangan umum, sewa dan subkontrak.

“Perjanjian kemitraan sendiri harus tertulis, diketahui oleh dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan, menjunjung tinggi kesetaraan dan prinsip-prinsip kemitraan, serta dilarang memiliki dan/atau menguasai,” ujar Nasrullah.

Adapun beberapa isi perjanjian kemitraan antara lain meliputi jenis ternak, produk hewan, dan/atau sarana produksi yang dikerjasamakan. Hak dan kewajiban masing-masing pihak mempertimbangkan peran dan kontribusi masing-masing pihak. Penetapan standar mutu sarana produksi dan hasil ternak, sampai pada penyelesaian perselisihan, sanksi bila ada yang melanggar perjanjian kemitraan dan kesepakatan pengaturan keadaan kahar.

“Saya berharap semoga kedepan, dengan sinergitas Kementerian Pertanian dan KPPU akan lebih banyak lagi pelaku-pelaku usaha yang berkomitmen untuk melakukan perbaikan-perbaikan, terutama membawa rasa damai dan iklim yang kondusif terutama dalam perunggasan nasional,” ucap Nasrullah.

Pada kesempatan yang sama, Komisioner KPPU Kurnia Toha mengatakan, pengawasan yang dilakukan oleh KPPU selama ini telah mendorong adanya perubahan perilaku dari salah satu perusahaan inti yang bergerak dalam bidang peternakan ayam broiler dengan para peternak plasma yang tersebar di beberapa daerah di Provinsi Jawa Barat.

“Pengawasan yang dilakukan oleh KPPU ini pada dasarnya bukan untuk melakukan penghukuman bagi pelaku kemitraan, akan tetapi lebih pada sebagai upaya untuk melakukan perubahan perilaku dari pelaku kemitraan agar melaksanakan pola kemitraan sesuai dengan prinsip-prinsip kemitraan yang baik,” kata Kurnia.

“Alhamdulillah sudah ada perbaikan dari perusahaan inti tersebut. Perbaikan ini juga telah memberikan manfaat bagi para peternak plasma yang berada di wilayah tersebut”, lanjutnya.

Sebelumnya, Direktur Pengawasan Kemitraan, Lukman Sungkar menyampaikan, pengawasan terhadap perusahaan inti peternakan ayam broiler tersebut berdasarkan penelitian inisiatif yang dilakukan KPPU pada tahun 2021 telah ditemukan adanya pelanggaran, sehingga proses tersebut dilanjutkan sebagai Perkara Kemitraan.

Namun demikian menurutnya, setelah dilakukan penindakan, terbukti bahwa perusahaan telah melakukan perbaikan sesuai dengan semua permintaan dan arahan KPPU. “Hari ini kita serahkan Penetapan Penghentian Perkara Kemitraan di Sektor Peternakan Ayam,” pungkasnya.

Recent Posts

Rano Alfath: Reformasi Polri Harus Fokus Perbaikan Kultur, Bukan Struktur

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Moh. Rano Alfath menilai reformasi Polri…

4 jam yang lalu

Fakultas Syariah UID gandeng PA Depok Perkuat Link and Match Dunia Akademik-Peradilan

MONITOR, Depok - Fakultas Syariah Universitas Islam Depok (UID) menegaskan komitmennya dalam memperkuat link and…

6 jam yang lalu

Kemenag Salurkan Rp170 Juta untuk Sarpras MAN 1 Langkat Pascabanjir

MONITOR, Jakarta - Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama hari ini menyalurkan bantuan pascabanjir…

7 jam yang lalu

JPPI: Program MBG Berhasil Merusak Arah Kebijakan Pendidikan Nasional

MONITOR, Jakarta - BGN mulai hari ini 8 Januari 2026 menjalankan kembali Program MBG secara…

9 jam yang lalu

Kemenag Pastikan Masjid Negara IKN Siap Digunakan di Ramadan 2026

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama memastikan Masjid Negara Ibu Kota Nusantara (IKN) sudah siap digunakan…

10 jam yang lalu

Soal PT TPL, Prof Rokhmin: Kejaksaan dan KPK Dipersilakan Tindak Lanjuti

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Prof. Rokhmin Dahuri, merespons desakan aktivis lingkungan…

11 jam yang lalu