Jumat, 22 November, 2024

Pastikan Khilafatul Muslimin Tidak Terdaftar di Kemenag, Wamenag: Mengancam Keselamatan Bangsa

MONITOR, Jakarta – Wakil Menteri Agama RI, Zainut Tauhid Sa’adi mengapresiasi langkah kepolisian RI yang melakukan penangkapan terhadap pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja, Selasa pagi (7/6). Dirinya meyakini polisi telah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penangkapan dan penahanan.

“Untuk hal tersebut saya berharap polisi segera mengembangkan proses penyelidikan dan penyidikan secara instensif untuk mengungkap motif dan pola gerakannya serta menelusuri jaringan organisasi maupun sumber dananya. Agar dapat segera ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlalu,” kata Zainut di Jakarta (9/06).

Dikatakan Zainut, sebagai organisasi  kemasyarakatan Khilafatul Muslimin tidak terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag), begitu juga sebagai lembaga pendidikan, dakwah dan sosial keagamaan juga tidak terdaftar di Kemenag.

Menurutnya, Khilafatul Muslimin merupakan gerakan keagamaan yang gigih mempropagandakan dan mengampanyekan sistem khilafah di Negara Kesatuan Republik Indonesia dan ingin mengganti konsep negara Pancasila dan NKRI yang sudah menjadi kesepakatan bangsa. Sehingga gerakan tersebut harus segera ditindak karena dapat mengancam keselamatan negara.

- Advertisement -

“Menurut keputusan Ijtima’  Ulama Komisi Fatwa MUI Tahun 2006 di Pondok Pesantren Gontor Ponorogo bahwa pendirian negara NKRI adalah upaya final bangsa Indonesia. Untuk hal itu segala bentuk penghianatan terhadap kesepakatan bangsa dan pemisahan diri (separatisme) dari Negara Kesatuan RI yang sah, dalam pandangan Islam termasuk _bughat._ Sedangkan  _bughat_ adalah haram hukumnya dan wajib diperangi oleh negara,” imbuh Wakil Ketua Umum MUI tersebut.

Lebih lanjut Zainut menjelaskan, masalah khilafah sering dipahami oleh sebagian orang secara salah. Seakan khilafah itu hanya satu-satunya konsep pemerintahan yang sesuai dengan ajaran Islam dan wajib hukumnya untuk  diperjuangkan dan ditegakkan. Sementara konsep pemerintahan selain khilafah dianggap salah dan sesat, bahkan ada yang menganggap sebagai _thaghut_ (berhala) yang harus diperangi.

“Pemahaman seperti itu adalah pemahaman berdasarkan pada teks al-Hadits dan al-Qur’an secara harfiyah dan tekstual. Tidak memahami teks al-Hadits dan  al-Qur’an secara substantif dan kontekstual,  sehingga menjurus pada pemahaman yang sempit, menyesatkan dan bisa membahayakan kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara,” paparnya.

Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Tahun 2021 lalu menyatakan khilafah bukan satu-satunya model/sistem pemerintahan yang diakui dan dipraktikkan dalam Islam. Dalam dunia Islam terdapat beberapa model/sistem pemerintahan seperti: monarki, keemiran, kesultanan, dan republik. Indonesia sendiri memilih sistem pemerintahan republik berdasarkan Pancasila dan itu sah menurut syariat Islam.

Konsep Khilafah yang diusung oleh kelompok seperti ISIS, HTI dan kelompok Khilafatul Muslimin bertentangan dengan konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Bahkan konsep tersebut akan menimbulkan benturan antarkelompok di Indonesia dan mengancam kelangsungan NKRI sebagai hasil konsensus nasional para pendiri bangsa Indonesia.

 “Para pendukung konsep Khilafah tersebut cenderung bersifat puritan, merasa benar sendiri dan menyalahkan orang lain, sehingga berpotensi mengganggu dan bahkan merusak kerukunan antarasesama warga bangsa,”

“Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh propaganda dan kampanye khilafah oleh kelompok apa pun. Percayalah bahwa konsep negara Pancasila adalah bentuk final dari hasil ijtihad para ulama yang paling pas dan sesuai dengan bangsa Indonesia  yang plural, bhinneka dan beragam baik suku, ras, budaya, bahasa dan agama,” tutupnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER