POLITIK

Resmi Dipecat dari Partai, Gerindra Beberkan Kesalahan M Taufik

MONITOR, Jakarta – Partai Gerindra resmi memecat M Taufik. Melalui Majelis Kehormatan Partai (MKP), Partai Gerindra pun membeberkan sejumlah kesalahan Taufik sehingga harus dipecat dari keanggotaan partai. Lantas apa kesalahan Taufik?

Wakil Ketua Mahkamah Partai DPP Gerindra, Wihadi Wiyanto, membeberkan kesalahan Taufik, diantaranya, Taufik tidak mampu bekerja dengan baik pada Pilpres 2019, dibuktikan dengan kekalahan suara Prabowo Subiato di Jakarta.

“Gerindra memutuskan memecat M Taufik. Salah satu pertimbangan pemecatan M Taufik karena kekalahan di Jakarta pada Pilpres tahun 2019,” ungkapnya.

Dikatakan Wihadi, kekelahan Partai Gerindra saat Pilpres 2019 di Jakarta menjadi catatan penting bagi partai untuk menilai kinerja Taufik.

“Selain itu, kesalahan Taufik lainnya adalah ada beberapa kasus dugaan korupsi yang kita lihat masih berjalan prosesnya dan diperiksa oleh KPK,” terangnya.

Tak hanya itu, Wihadi pun menyebut kalau Taufik dinilai sudah tidak loyal lagi dengan partai. Taufik dianggap menyalahi daripada apa yang sudah disampaikan 21 Februari lalu, dimana dia mengatakan akan tetap dengan Partai Gerindra.

“Tetapi pada kenyataannya Taufik dengan manuver-manuvernya mengatakan akan mundur,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, sebelumnya Taufik mengaku akan keluar dari DPRD DKI pada 22 Juni 2022 atau bertepatan dengan Ulang Tahun Kota Jakarta.

“Keluar dulu, saya keluar dari DPRD, mungkin saya ya minggu-minggu terakhir bulan ini tanggal 22 Juni ulang tahun Jakarta,” kata Taufik kepada wartawan, Senin (6/6/2022)

Ia mengatakan, keputusan pindah dari Gerindra lantaran ingin masuk partai lain. Partai Nasdem pimpinan Surya Paloh kemungkinan jadi pelabuhan berikutnya.

Recent Posts

DPR Tegaskan Sejarah Bangsa Tidak Boleh Dirombak tetapi Dimutakhirkan

MONITOR, Jakarta - Wacana penulisan ulang sejarah Indonesia akhir-akhir ini mencuat dan menuai perdebatan. Menanggapi…

32 menit yang lalu

MK Dinilai Bertransformasi Jadi Lembaga Ketiga Pembentuk UU

MONITOR, Jakarta - Langkah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan adanya Pemilu tingkat nasional dan Pemilu lokal…

3 jam yang lalu

Kemenag Luncurkan Gerakan Sadar Pencatatan Nikah

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) meluncurkan Gerakan Sadar (Gas) Pencatatan Nikah dalam rangkaian kegiatan…

7 jam yang lalu

Prajurit TNI Lumpuhkan Tokoh OPM Enos Tipagau di Intan Jaya

MONITOR, Jakarta - Dalam suatu operasi terukur yang dilakukan pada Sabtu dini hari, 5 Juli…

8 jam yang lalu

Garap Bisnis Konveksi di Bandung, Ketum Ansor: BUMA Pecah Telor

MONITOR, Bandung - Badan Usaha Milik Ansor (BUMA) mulai bergeliat dengan membuka usaha konveksi di…

9 jam yang lalu

Balai Kementan Punya Inovasi Layanan Uji Laboratorium, Tingkat Kepuasan Masyarakat Langsung Melejit

MONITOR, Makassar - Balai Besar Veteriner (BBVet) Maros memperketat standar pelayanan publik melalui sistem digital…

11 jam yang lalu