Senator DPD Minta KPU Setarakan Nomor Urut di Pemilu 2024

MONITOR, Jakarta – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menuntut kesetaraan dalam Pemilu serentak yang akan diselenggarapan pada 2024 mendatang. Sebagai lembaga tinggi negara, perlakuannya semestinya tidak dibedakan dengan lembaga lainnya, bahkan dimulai sejak proses pemilihan anggotanya.

“Mengapa untuk penomoran partai politik dimulai dari nomor urut 1, 2, 3, sedang DPD diberi nomor 21, 22, 23. Kebetulan Pemilu tahun 2019 partai politik berjumlah 20, kalau misalnya nanti jumlah partai yang terverifikasi menjadi 26, berarti calon anggota DPD akan dimulai dari angka 27,” ujar Senator DPD RI dapil DI Yogyakarta, Hilmy Muhammad, dalam Rapat Kerja Komite I DPD RI dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) RI di Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (24/5/2022) siang.

“Padahal pada Pemilihan Presiden diberi nomor 01 dan 02. Hal ini menunjukkan perlakuan yang tidak setara DPD dibanding lembaga tinggi negara lainnya. Untuk itu, soal penomoran calon anggota DPD mohon dipikirkan kembali,” sambungnya lagi.

Hal lain yang dituntut oleh DPD dalam Pemilu Serentak mendatang adalah proses verifikasi. Jika partai politik yang sudah lolos parliamentary threshold. bisa hanya dilakukan verifikasi administrasi tanpa verifikasi faktual, hal tersebut mestinya bisa juga dilakukan untuk calon anggota DPD RI.

- Advertisement -

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyatakan bahwa hal itu merupakan ketentuan dalam UU Pemilu sehingga pihaknya hanya bisa menjalankan tugas sebagaimana diamanatkan dalam UU No 7 tahun 2017.

“Kalau DPD ingin mendapatkan kesetaraan dengan lembaga lainnya, bisa mengajukan judicial review karena kami hanya bekerja sesuai UU. Karena ada perubahan-perubahan akan kami ikuti. Kami tidak bisa apa-apa karena in di level UU,” kata mantan Kepala Satuan Koordinasi Wilayah (Satkorwil) Banser Jawa Tengah tersebut.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER