Kasubdit Bina Kepenghuluan Kemenag, Anwar Sa'adi
MONITOR, Jakarta – Baru-baru ini kabar pernikahan anak viral di media sosial. Seorang remaja putri yang belakangan diketahui berusia 16 tahun menikah dengan seorang lelaki dewasa.
Menanggapi fenomena ini, Kasubdit Bina Kepenghuluan Kemenag, Anwar Sa’adi mengajak seluruh pihak menanggapi dengan bijak. Anwar mengajak masyarakat aktif menyosialisasikan pentingnya menikah pada usia matang.
“Pernikahan yang terjadi saat fisik dan mental anak belum siap rentan terjadinya berbagai kemungkinan gangguan. Misalnya stunting atau gizi buruk bagi anak dan belum siap menjadi ayah dan ibu. Akibat ini tentu saja menyebabkan sulitnya terbentuk keluarga berkualitas,” ungkap Anwar di Jakarta, Sabtu (21/5/22).
Pernikahan anak, lanjut Anwar, hanya akan terhenti dengan kesadaran seluruh pihak. Anwar mengajak seluruh pihak aktif mengedukasi masyarakat pentingnya persiapan pernikahan hingga terbentuk keluarga tangguh.
“Masyarakat idealnya turut memberikan dukungan bagi program mewujudkan keluarga berkualitas dalam rangka mewujudkan masyarakat Indonesia yang tangguh dan kuat,” tambahnya.
Terkait usia, Anwar mengajak seluruh pihak memperhatikan ketentuan undang-undang. “Pernikahan di bawah umur sesungguhnya melawan kebijakan konstitusi negara yang mensyaratkan nikah minimal berusia 19 tahun,” pungkas Anwar.
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar meminta kampus Peguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN)…
MONITOR, Jakarta - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita meminta komitmen kepada tiga produsen otomotif besar…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan kesiapan Kementerian Agama untuk terlibat aktif dalam…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Umum Wantim Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH. Zainut Tahid Sa’adi…
MONITOR - Anggota Komisi IV DPR-RI Prof Rokhmin Dahuri mendorong pemerintah untuk melakukan transformasi sektor…
MONITOR, Jakarta — Pemerintah terus memperkuat upaya pengendalian Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) melalui pelaksanaan…