Ilustrasi: Sapi di RPH Depok. (dok. istimewa)
MONITOR, Depok – Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Depok, Widyati Riyandani menjelaskan, hewan ternak yang terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) masih bisa dikonsumsi baik daging dan susunya. Kendati demikian, untuk mengonsumsinya harus melalui beberapa tahapan terlebih dulu.
“Karena pada dasarnya walaupun ternak tersebut terkena PMK tetapi produksinya seperti daging dan susu bisa dikonsumsi, dengan catatan harus dimasak dengan baik,” ujar Widyati, kepada wartawan di Balai Kota, Kamis (19/05/2022).
Walaupun PMK tengah mewabah di sejumlah daerah, Widyati mengajak warga untuk tidak perlu khawatir ketika mengonsumsi daging. Sebab, imbuhnya, daging yang beredar di pasar-pasar modern di Kota Depok merupakan daging beku import.
“Bahwa tadi sudah disampaikan daging beku yang sudah dilepaskan dari tulangnya itu aman untuk dikonsumsi,” jelasnya.
“Termasuk juga daging-daging yang dijual di pasar-pasar tradisional yang sebagian besar berasal dari Rumah Potong Hewan (RPH) sudah diperiksa kesehatan hewannya,” sambungnya.
Terakhir, dirinya menyarankan untuk pemotongan hewan ternak dilakukan di RPH pemerintah. Sebab, setelah disembelih, hewan akan diperiksa antemortem dan postmortemnya.
“Tentu saat terindikasi PMK petugas kami akan melakukan penangan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tuntasnya.
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian semakin memacu kinerja industri furnitur dalam negeri guna menaikkan kontribusinya…
MONITOR, Sumatera - PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi…
MONITOR, Jakarta - Ketua Umum PSSI, Erick Thohir mengapresiasi perjuangan skuad Garuda Muda yang berlaga…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar mendatangi Gereja Katedral, Jakarta, untuk melayat Uskup Emeritus…
MONITOR, Makassar - Panglima Komando Operasi Udara II Marsda TNI Deni Hasoloan S., menyambut kedatangan…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa semua biaya untuk Pendidikan Profesi Guru (PPG)…