HUKUM

Kejati DKI Geledah Rumah Mafia Tanah dan Pensiunan PNS

MONITOR, Jakarta – Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melakukan penggeledahan dan penyitaan terkait kasus mafia tanah Cipayung, Jakarta Timur, yang masuk kualifikasi tindak pidana korupsi.

Dalam penggeledahan rumah di kawasan Depok dan Cileungsi, Jawa Barat, penyidik Kejati DKI turut menyita sejumlah dokumen dan surat lainnya.

Kasie Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam, mengatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Kejati DKI Jakarta berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor : Print-01/M.1/Fd.1/01/2022 tanggal 19 Januari 2022, Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-140/M.1/Fd.1/01/2022 tanggal 19 Januari 2022, Surat Perintah Penyitaan Nomor: Print-141/M.1/Fd.1/01/2022 tanggal 19 Januari 2022, dan Penetapan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Klas IA Khusus Nomor: 7/Pen.Pid.Sus/TPK/2022/PN.Bdg tanggal 30 Maret 2022.

“Guna membuat terang tindak pidana korupsi Mafia Tanah Cipayung Jakarta Tmur, maka pada hari Kamis tanggal 12 Mei 2022, telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat,” kata Ashari dalam keterangannya.

Sejumlah tempat yang digeledah, kata Ashari, di kediaman JFR selaku makelar tanah yang terletak di Cluster Anggrek 2 Blok M1-36E Tirtajaya Depok Jawa Barat.

“Dan tempat tinggal saudara PWM selaku Pensiunan PNS pada Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta yang terletak di Puri Cileungsi E-11/10 RT.05 RW.08 Kelurahan Gandoang Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor,” ujar Ashari.

Lebih lanjut dikatakannya, dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik telah melakukan penyitaan berupa dokumen pembebasan lahan Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur, dokumen atau catatan skema pembagian uang, dokumen pengajuan dan penawaran harga tanah serta dokumen transaksi keuangan.

Alasan melakukan penyitaan dokumen, lanjut Ashari, berdasarkan hasil penyidikan sementara, diperoleh fakta bahwa Notaris berinisial LDS bersama JFR selaku makelar atau calo melakukan pengaturan harga terhadap 9 pemilik tanah di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur.

Kesembilan pemilik lahan tersebut hanya menerima uang ganti rugi pembebasan lahan sebesar Rp 1.600.000 per-meter.

Sedangkan harga yang dibayarkan Dinas Pertamanan Dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta kepada pemilik lahan rata-rata sebesar Rp.2.700.000 per- meter. Jadi ada sisa uang yang tidak dibayarkan kepada pemilik lahan tersebut.

“Sehingga uang hasil pembebasan lahan yang dinikmati Notaris LDS dan JFR sebesar Rp 17,7 miliar, yang diduga uang hasil pembebasan lahan tersebut ada yang mengalir kesejumlah oknum di Dinas Pertamanan dan Hutan Kota dan para pihak terkait,” tegasnya.

Recent Posts

DPR Tegaskan Meski BPIH 2026 Turun Pelayanan Haji Tak Boleh Ada Penurunan

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI sekaligus Anggota Panitia Kerja (Panja) Haji, Maman…

2 jam yang lalu

Tiba di Tanah Air, Menag Jelaskan Tindak Lanjut Deklarasi-Istiqlal

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar hari ini tiba di Tanah Air usai menghadiri…

2 jam yang lalu

Rokhmin Dahuri beberkan 6 Strategi untuk Generasi Muda Penjaga Laut Indonesia

MONITOR - Pakar Kemaritiman yang juga Anggota DPR RI 2024–2029, Prof Rokhmin Dahuri menyerukan kebangkitan…

3 jam yang lalu

Industri Agro Jadi Motor Utama Pertumbuhan Ekonomi Nasional

MONITOR, Jakarta - Industri agro merupakan salah satu sektor strategis yang memiliki peran penting dalam…

4 jam yang lalu

Keberhasilan DPR Dorong Penurunan Biaya Haji 2026 Tunjukkan Kepekaan Pada Rakyat

MONITOR, Jakarta - Kebersamaan Pengusaha Travel Haji dan Umrah (BERSATHU) menyampaikan apresiasi kepada DPR RI,…

5 jam yang lalu

Panglima TNI Dampingi Menhan Tinjau Panen Kedelai Garuda Merah Putih di Lampung

MONITOR, Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Kepala Staf TNI Angkatan Laut…

5 jam yang lalu