Kamis, 9 Mei, 2024

Meutya Hafid Kutuk Keras Pembunuhan Jurnalis Aljazeera

MONITOR, Jakarta – Tewasnya jurnalis Al Jazeera di tangan militer Israel, Ali Al-Samoudi dan Shireen Abu Akhleh, saat meliput serangan Israel di Kota Jenin, di wilayah Tepi Barat menuai perhatian dari Ketua Komisi I DPR RI Meutya Viada Hafid.

Ia menyampaikan belasungkawa atas kejadian tersebut, kepada para keluarga yang ditinggalkan. Ia pun menyampaikan pernyataan sikap Komisi I terkait kejadian tersebut.

“Doa dan simpati saya juga untuk Jurnalis Ali Al-Samoudi yang terkena tembakan di punggung. Sebagai mantan jurnalis yang pernah meliput di wilayah konflik bersenjata, saya merasakan kehilangan sosok wartawan yang amat dihormati karena telah meliput di tanah pendudukan Palestina sejak awal intifada Palestina kedua pada tahun 2000,” ujar Meutya dalam keterangan persnya, Kamis (12/5/2022).

Ia pun mengutuk keras pembunuhan yang terjadi terhadap jurnalis Al-Jazeera yang sedang bertugas di wilayah pendudukan Palestina itu.

- Advertisement -

“Ini adalah sebuah tindakan pembunuhan brutal yang dilakukan tentara Israel dan tidak dapat dibenarkan oleh dalih apapun karena Shireen bertugas dengan mengenakan rompi bertuliskan pers,” tegas dia.

Mantan jurnalis itu menambahkan, bila jurnalis/wartawan yang sedang berada di situasi konflik bersenjata harus mendapatkan perlindungan dari kedua belah pihak yang bertikai sesuai dengan ketentuan hukum humaniter internasional. Kejadian penembakan itupun dinilai merupakan sebuah pelanggaran berat yang masuk ke dalam kategori kejahatan perang, karena telah melanggar ketentuan dalam Konvensi Jenewa 1949.

“Hal ini dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 4 ayat A sub 4 Konvensi IV Jenewa 1949 dan Pasal 79 Protokol Tambahan I 1977 di mana wartawan merupakan salah satu pihak yang harus dilindungi dalam sengketa bersenjata dan selayaknya diperlakukan sebagai warga sipil,” jelasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER