PERDAGANGAN

Kemendag Gagalkan Ekspor Minyak Goreng ke Timor Leste

MONITOR, Jakarta – Komitmen menjaga kebijakan pelarangan ekspor minyak goreng ditunjukkan pemerintah. Melalui sinergi dengan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan dan Satgas Pangan, Kementerian Perdagangan berhasil menggagalkan ekspor minyak goreng ke Timor Leste.

Sedikitnya, delapan kontainer dengan volume 81 ribu liter minyak goreng berhasil disita di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Eksportir mengelabuh dengan tidak mencantumkan minyak goreng dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga yang juga menjabat sebagai Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Veri Anggrijono, menegaskan keberhasilan ini berkat koordinasi dan sinergi antarlembaga pemerintah dalam menjalankan perintah Presiden RI Joko Widodo.

“Kementerian Perdagangan bersama Satgas Pangan dan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan akan menindak tegas setiap pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Veri.

Kemendag juga akan terus berkomitmen meningkatkan sinergi dan kerja sama antarlembaga dalam hal pengawasan dan penegakan hukum di bidang perdagangan.

“Kami mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Kepolisian RI, Kejaksaan, dan Ditjen Bea Cukai dalam melakukan penegakan hukum di bidang
perdagangan. Kegiatan hari ini merupakan implementasi dari MoU antara Kementerian
Perdagangan, Polri, dan Ditjen Bea Cukai dalam meningkatkan pengawasan dan penegakan
hukum di bidang perdagangan,” pungkas Veri.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil, minyak goreng telah ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diekspor terhitung sejak 28 April 2022. Pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan sanksi sebagaimana diatur Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Recent Posts

Murid Baru Berkebutuhan Khusus Hafal 30 Juz Bikin Haru Suasana MATSAMA 2025

MONITOR, Jakarta - Suasana haru dan bangga menyelimuti kegiatan Masa Ta'aruf Siswa Madrasah (MATSAMA) 2025…

16 menit yang lalu

Menag Dorong Sertifikasi Profesi Jabatan Fungsional dan Kesejahteraan ASN di Kemenag

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar mendorong peningkatan sertifikasi profesi di bidang keagamaan sebagai…

9 jam yang lalu

Puan Sebut Pembahasan RUU Pemilu Akan Ditindaklanjuti Komisi II DPR

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR Puan Maharani menyatakan bahwa pembahasan Rancangan Undang-undang tentang Pemilihan Umum…

11 jam yang lalu

DPR Sudah Kembalikan Surat soal Dubes ke Presiden, Puan: Tinggal Tunggu Proses Pelantikan

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat terkait hasil…

11 jam yang lalu

Puan Tanggapi Kritikan Anies soal Jokowi di PBB: Itu Periode Lalu, Pak Prabowo Sekarang Sangat Aktif

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR Puan Maharani menanggapi kritik Anies Baswedan yang menyoroti absennya kehadiran…

11 jam yang lalu

Puan Minta Kasus Kematian Diplomat Muda Terus Diselidiki Hingga Tuntas

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pihak berwajib terus menyelidiki kasus kematian…

13 jam yang lalu