Rabu, 24 April, 2024

Pengamat Sebut Pembiayaan BNI ke Sektor Tambang Tak Langgar Konsep Kehatian-hatian

MONITOR, Jakarta – Pengamat Ekonomi Center of Reform on Economics (CORE) Piter Abdullah mengatakan, apa yang dilakukan oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI yang tercatat saat ini masih memberi pinjaman ke perusahaan batu bara yang terdaftar pada Global Coal Exit List (GCEL) 2020, tak melanggar prinsip kehatian-hatian dalam perbankan.

Pernyataan tersebut diungkapkan Piter, menanggapi studi dari lembaga Urgewald dan Institute for Energy Economics and Financial Analysis (IEEFA) yang menyatakan bahwa PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI tercatat saat ini masih memberi pinjaman ke perusahaan pertambangan.

Dinyatakan dalam laporan tersebut, BNI diduga mendanai proyek tidak ramah lingkungan hingga US$1,83 miliar, setara Rp27 triliun selama periode Oktober 2018 hingga Oktober 2020.

Piter menjelaskan, bahwa prinsip kehatian-hatian dalam perbankan berkaitan dengan pengelolaan dana dan penyaluran pembiayaan pada sektor usaha yang memenuhi kriteria aman sesuai dengan ketentuan OJK.

- Advertisement -

“Artinya, dalam pembiayaan tersebut sudah melewati SOP dan prosedur yang ada di BNI, yang sesuai dengan ketentuan OJK, dan hasilnya dinilai aman dan tidak merugikan pemberi pembiayaan,” kata Piter, saat dihubungi, Rabu (11/5/2022).

Kehatian-hatian dalam aturan perbankan, lanjutnya, merujuk pada pengelolaan dana publik secara prudent dan aman.

“Untuk kasus ini, jika memang perusahaan tersebut berhasil memenuhi persyaratan yang ada, tak bisa dikatakan bahwa BNI melanggar konsep kehatian-hatian tersebut,” ucapnya.

Ia juga menyampaikan bahwa isu lingkungan belum bisa dijadikan patokan bahwa sebuah bank melanggar konsep kehatian-hatian atau masuk kategori bank tidak ramah lingkungan.

“Kalau bicara merusak lingkungan, semua perusahaan tambang itu pasti merusak lingkungan. Mau emas, mau batubara, semua sama. Tapi sebelum izin menambang itu keluar, pasti kan ada studi kelayakan lingkungan dan langkah-langkah untuk menjaga lingkungan dari kerusakan. Kalau izin itu ada, artinya sebuah bank tak bisa disebut melanggar konsep kehatian-hatian,” pungkasnya. ()

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER