MEGAPOLITAN

Pemkot Depok Larang Gelaran Pasar Tumpah

MONITOR, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan sejumlah aturan terkait penyelenggaran Idulfitri 1443 Hijriah. Hal ini diatur dalam Surat Edaran Wali Kota Nomor 451/222-Huk tentang penyelenggaraan perayaan Idul Fitri 1443 H dalam situasi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam SE tertanggal 28 April 2022 tersebut, termaktub jika umat Islam melaksanakan ibadah Idulfitri sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

Dalam penyelenggaran ibadah di saat Idulfitri, pengurus dan pengelola masjid/musala memperhatikan SE Menteri Agama mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai dengan status level wilayah masing-masing dan menerapkan protokol kesehatan (prokes).

Pengurus dan pengelola masjid/musala wajib menunjuk petugas yang memastikan sosialisasi dan penerapan prokes kepada seluruh jemaah. Lalu, pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang mengadakan kegiatan open house Idulfitri.

Masyarakat yang mengadakan open house Idulfitri harus memperhatikan prokes. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat maal, fitrah, infak dan sedekah oleh Badan Amil Zakat Nasional, Lembaga Amil Zakat dan masyarakat dilakukan dengan tetap menperhatikan prokes.

Kegiatan pasar tumpah/pasar kaget dilarang dalam rangka memutus mata rantai penularan Covid-19. Kemudian, untuk para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, persatuan, kerukunan, kemaslahatan umat dan kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) melalui materi dan bahasa dakwah yang bijak dan santun sesuai dengan tuntunan Al-Quran dah As-Sunnah.

Masyarakat diimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam Idulfitri tahun 1443 H/2022 M di masjid/musala atau rumah masing-masing dan tidak melaksanakan takbir keliling. Terakhir salat Idulfitri 1 Syawal 1443 H/2022 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan prokes.

Recent Posts

Menteri Agama Lantik Dirjen Pesantren Pertama dan Empat Rektor PTKN

MONITOR, Jakarta – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar melantik Direktur Jenderal (Dirjen) Pesantren pertama serta empat…

43 menit yang lalu

Kemnaker: UU PPRT Perjelas Hak dan Kewajiban Pekerja Rumah Tangga

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja…

2 jam yang lalu

Kemenhaj Luncurkan Hotline Pengaduan “Bongkar Mafia Haji dan Umrah” untuk Perkuat Perlindungan Jemaah

MONITOR, Jakarta — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) meluncurkan hotline pengaduan “Bongkar Mafia Haji dan…

4 jam yang lalu

Menag Raih Penghargaan Bali Top Hospitality Leader in Religious Tourism Development

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar mendapat penghargaan di bidang pengembangan pariwisata keagamaan. Menag…

6 jam yang lalu

Menhaj: Tantangan Haji 2027 Lebih Berat, Kemenhaj Tak Boleh Berpuas Diri

MONITOR, Jakarta - Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf mengingatkan jajaran Kementerian Haji…

7 jam yang lalu

Pemerintah Serahkan DIM RUU Pelindungan Ketenagakerjaan kepada DPR

MONITOR, Jakarta — Pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan…

7 jam yang lalu