BERITA

LPPMII Kirim Surat Terbuka ke Menkominfo terkait Penghentian Siaran TV Analog

MONITOR, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menghentikan siaran televisi atau TV analog untuk pindah ke TV digital.

Penghentian siaran analog (Analog Switch Off/ASO) tahap pertama akan dilakukan pada 30 April 2022.

Menkominfo selaku regulator telah menetapkan jadwal ASO berdasarkan Permen Kominfo No. 6 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permen Kominfo Nomor 11 Tahun 2021.

Terkait hal itu, Direktur Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII), Kamilov Sagala, menyampaikan surat terbuka sekaligus pendapat hukum (legal opinion) kepada Menkominfo.

Menurut LPPMII, implementasi migrasi digital TV FTA selalu sarat dengan berbagai masalah.

Apalagi menurut Kamilov Permen 22/2011 dan produk turunnya yaitu 33 buah Surat Keputusan Menkominfo tentang Penetapan LPPPM dianggap cacat hukum dan dinyatakan batal oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Pihaknya juga menilai bahwa pemerintah terkesan hanya fokus pada hasil riset Boston Consulting Gorup pada 2017 yang memperkirakan adanya multiplier effect yang sangat besar yang akan dihasilkan dari digital dividen hasil pelaksanaan ASO tersebut.

Sementara di sisi lain pandemi dan dampak Covid-19 terhadap penurunan ekonomi dan dampak sosial lainnya selama dua tahun terakhir ini tentunya tidak menjadi variabel asumsi dalam melakukan riset tersebut.

“Bahwa pelaksanaan program ASO tahap I berpotensi merugikan masyarakat karena akan mengakibatkan adanya kelompok warga masyarakat yang tidak dapat menikmati siaran TV Digital,” tambahnya.

Ia mengingatkan bahwa pemerintah harus sungguh-sungguh memperhatikan kelancaran pendistribusian STB secara merata di seluruh wilayah NKRI karena kendala pendistribusian STB akan mengakibatkan terjadinya pelanggaran terhadap Hak Konstitusi Warga.

Menurutnya, kendala dalam proses produksi dan distribusi STB kepada masyarakat berpotensi langsung menurunkan jumlah penonton televisi di tengah gempuran disrupsi digital yang dapat mengakibatkan TV menjadi tidak relevan lagi sehingga rate iklan berkurang secara drastis.

Karena berbagai pertimbangan ini, LPPMII mengusulkan agar Kemkominfo segera menyelenggarakan duduk bersama melibatkan seluruh stakeholder penyiaran, dan bukan hanya LPS penyelenggara multipleksing dan LPS digital yang mendukung ASO.

Recent Posts

Ramadan 1447 H, Kemenag Gelar Tadarus Online untuk Disabilitas

MONITOR, Jakarta - Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ) Kementerian Agama sajikan program baru pada Ramadan…

22 menit yang lalu

Kementan Sidak Pasar Cibitung dan Tambun Bekasi, Harga Daging, Ayam, dan Telur Tetap Stabil Saat Ramadan

MONITOR, Bekasi - Kementerian Pertanian (Kementan) bersama Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi melakukan inspeksi mendadak (sidak) di…

52 menit yang lalu

Kemenperin dan PIKKO Dorong Penguatan Rantai Pasok Kendaraan Niaga Lokal

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat komitmennya dalam memacu pengembangan industri otomotif nasional,…

5 jam yang lalu

Komisi VIII DPR Usul Beasiswa KIP Kuliah Berlanjut Hingga Jenjang S3

MONITOR, Jakarta - Komisi VIII DPR RI memberikan apresiasi tinggi terhadap manajemen pengelolaan pendidikan di…

7 jam yang lalu

AI Impact Summit 2026, Wamen Komdigi Jajaki Kerja Sama Semikonduktor

MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamen Komdigi), Nezar Patria, telah merampungkan serangkaian…

10 jam yang lalu

DPR Larang Sweeping Rumah Makan Selama Bulan Suci Ramadhan

MONITOR, Jakarta - Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, memberikan dukungan terhadap kebijakan larangan…

13 jam yang lalu