BERITA

LPPMII Kirim Surat Terbuka ke Menkominfo terkait Penghentian Siaran TV Analog

MONITOR, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menghentikan siaran televisi atau TV analog untuk pindah ke TV digital.

Penghentian siaran analog (Analog Switch Off/ASO) tahap pertama akan dilakukan pada 30 April 2022.

Menkominfo selaku regulator telah menetapkan jadwal ASO berdasarkan Permen Kominfo No. 6 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permen Kominfo Nomor 11 Tahun 2021.

Terkait hal itu, Direktur Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII), Kamilov Sagala, menyampaikan surat terbuka sekaligus pendapat hukum (legal opinion) kepada Menkominfo.

Menurut LPPMII, implementasi migrasi digital TV FTA selalu sarat dengan berbagai masalah.

Apalagi menurut Kamilov Permen 22/2011 dan produk turunnya yaitu 33 buah Surat Keputusan Menkominfo tentang Penetapan LPPPM dianggap cacat hukum dan dinyatakan batal oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Pihaknya juga menilai bahwa pemerintah terkesan hanya fokus pada hasil riset Boston Consulting Gorup pada 2017 yang memperkirakan adanya multiplier effect yang sangat besar yang akan dihasilkan dari digital dividen hasil pelaksanaan ASO tersebut.

Sementara di sisi lain pandemi dan dampak Covid-19 terhadap penurunan ekonomi dan dampak sosial lainnya selama dua tahun terakhir ini tentunya tidak menjadi variabel asumsi dalam melakukan riset tersebut.

“Bahwa pelaksanaan program ASO tahap I berpotensi merugikan masyarakat karena akan mengakibatkan adanya kelompok warga masyarakat yang tidak dapat menikmati siaran TV Digital,” tambahnya.

Ia mengingatkan bahwa pemerintah harus sungguh-sungguh memperhatikan kelancaran pendistribusian STB secara merata di seluruh wilayah NKRI karena kendala pendistribusian STB akan mengakibatkan terjadinya pelanggaran terhadap Hak Konstitusi Warga.

Menurutnya, kendala dalam proses produksi dan distribusi STB kepada masyarakat berpotensi langsung menurunkan jumlah penonton televisi di tengah gempuran disrupsi digital yang dapat mengakibatkan TV menjadi tidak relevan lagi sehingga rate iklan berkurang secara drastis.

Karena berbagai pertimbangan ini, LPPMII mengusulkan agar Kemkominfo segera menyelenggarakan duduk bersama melibatkan seluruh stakeholder penyiaran, dan bukan hanya LPS penyelenggara multipleksing dan LPS digital yang mendukung ASO.

Recent Posts

Menteri UMKM Luncurkan Program Lokamodal Sebagai Solusi Pembiayaan Alternatif

MONITOR, Makassar - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman meluncurkan program Lokamodal…

57 menit yang lalu

Panglima TNI Hadiri APKASI Otonomi Expo 2025, Produk Lokal Mengglobal

MONITOR, Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri pembukaan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh…

4 jam yang lalu

PBAK 2025, Dirjen Pendis Tekankan Tiga Pesan pada Mahasiswa UIN Siber Cirebon

MONITOR, Jakarta - Universitas Islam Negeri (UIN) Siber Syekh Nurjati Cirebon atau Cyber Islamic University…

7 jam yang lalu

Muktamar PPP Menanti Figur Baru Caketum, Ketua DPP: Tunggu Tanggal Mainnya

MONITOR, Jakarta - Muktamar Partai Persatuan Pembangunan (PPP) direncanakan akan digelar pada tanggal 27-29 September…

7 jam yang lalu

Pemerintah Bakal Terapkan Single Salary Bagi ASN, DPR Bicara Spirit Efisiensi Anggaran

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin, menanggapi rencana Pemerintah yang akan…

8 jam yang lalu

Kementerian UMKM Tekankan KUR Sektor Produksi Indonesia Timur Perlu Ditingkatkan

MONITOR, Makassar - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menekankan penyaluran Kredit Usaha Rakyat…

9 jam yang lalu