BERITA

LPPMII Kirim Surat Terbuka ke Menkominfo terkait Penghentian Siaran TV Analog

MONITOR, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menghentikan siaran televisi atau TV analog untuk pindah ke TV digital.

Penghentian siaran analog (Analog Switch Off/ASO) tahap pertama akan dilakukan pada 30 April 2022.

Menkominfo selaku regulator telah menetapkan jadwal ASO berdasarkan Permen Kominfo No. 6 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permen Kominfo Nomor 11 Tahun 2021.

Terkait hal itu, Direktur Lembaga Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat Informasi Indonesia (LPPMII), Kamilov Sagala, menyampaikan surat terbuka sekaligus pendapat hukum (legal opinion) kepada Menkominfo.

Menurut LPPMII, implementasi migrasi digital TV FTA selalu sarat dengan berbagai masalah.

Apalagi menurut Kamilov Permen 22/2011 dan produk turunnya yaitu 33 buah Surat Keputusan Menkominfo tentang Penetapan LPPPM dianggap cacat hukum dan dinyatakan batal oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Pihaknya juga menilai bahwa pemerintah terkesan hanya fokus pada hasil riset Boston Consulting Gorup pada 2017 yang memperkirakan adanya multiplier effect yang sangat besar yang akan dihasilkan dari digital dividen hasil pelaksanaan ASO tersebut.

Sementara di sisi lain pandemi dan dampak Covid-19 terhadap penurunan ekonomi dan dampak sosial lainnya selama dua tahun terakhir ini tentunya tidak menjadi variabel asumsi dalam melakukan riset tersebut.

“Bahwa pelaksanaan program ASO tahap I berpotensi merugikan masyarakat karena akan mengakibatkan adanya kelompok warga masyarakat yang tidak dapat menikmati siaran TV Digital,” tambahnya.

Ia mengingatkan bahwa pemerintah harus sungguh-sungguh memperhatikan kelancaran pendistribusian STB secara merata di seluruh wilayah NKRI karena kendala pendistribusian STB akan mengakibatkan terjadinya pelanggaran terhadap Hak Konstitusi Warga.

Menurutnya, kendala dalam proses produksi dan distribusi STB kepada masyarakat berpotensi langsung menurunkan jumlah penonton televisi di tengah gempuran disrupsi digital yang dapat mengakibatkan TV menjadi tidak relevan lagi sehingga rate iklan berkurang secara drastis.

Karena berbagai pertimbangan ini, LPPMII mengusulkan agar Kemkominfo segera menyelenggarakan duduk bersama melibatkan seluruh stakeholder penyiaran, dan bukan hanya LPS penyelenggara multipleksing dan LPS digital yang mendukung ASO.

Recent Posts

Kemenperin: Skema DAK Dongkrak Produktivitas dan Daya Saing Sentra IKM Daerah

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian gencar memacu pengembangan sentra industri kecil dan menengah (IKM) di…

8 jam yang lalu

Siswa MAN Humbahas Tembus SNBP Kedokteran UI

MONITOR, jakarta - Fajirah Hasana Habeahan lulus Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2025 di Universitas…

13 jam yang lalu

Kemenperin Gandeng Australia Cetak SDM Industri Furnitur yang Kompeten Digital

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian semakin memacu kinerja industri furnitur dalam negeri guna menaikkan kontribusinya…

19 jam yang lalu

Dukung Kelancaran Arus Balik Lebaran 2025, Hutama Karya Masih Gratiskan Ruas Tol Trans Sumatera

MONITOR, Sumatera - PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi…

20 jam yang lalu

Timnas U-17 Taklukkan Korsel, Erick Thohir Apresiasi Perjuangan Garuda Muda

MONITOR, Jakarta - Ketua Umum PSSI, Erick Thohir mengapresiasi perjuangan skuad Garuda Muda yang berlaga…

21 jam yang lalu

Mgr Petrus Turang Wafat, Menag: Kita Kehilangan Tokoh Kemanusiaan

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar mendatangi Gereja Katedral, Jakarta, untuk melayat Uskup Emeritus…

1 hari yang lalu