PERDAGANGAN

Larangan Ekspor CPO, Mendag Sebut Kepentingan Rakyat Lebih Utama

MONITOR, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan melarang sementara ekspor bahan baku dan produk minyak goreng ke luar negeri. Larangan sementara tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached And Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached And Deodorized Palm Olein, Dan Used Cooking Oil.

Permendag ini mulai berlaku pada 28 April 2022 dan berlaku hingga kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi serta harga minyak goreng curah mencapai Rp14.000/liter.

“Menindaklanjuti arahan Presiden, kami kembali menegaskan bahwa prioritas utama pemerintah saat ini adalah memastikan ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau untuk seluruh masyarakat indonesia. Keputusan ini diambil dengan sangat seksama, memperhatikan perkembangan hari demi hari situasi ketersediaan minyak goreng curah untuk masyarakat. Tentu akan ada dampak dari kebijakan ini, namun sekali lagi saya tegaskan bahwa kepentingan rakyat adalah yang paling utama,” kata Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.

Larangan sementara, lanjut Mendag, berlaku untuk seluruh daerah pabean Indonesia, dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB), yaitu Batam, Bintan, Karimun, dan Sabang.

“Namun, bagi para eksportir yang telah mendapatkan nomor pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor paling lambat 27 April 2022, tetap dapat melaksanakan ekspor,” imbuh Lutfi.

Ia pun menegaskan, eksportir yang melanggar ketentuan akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Saya pastikan pemerintah bersama-sama dengan Kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya akan memantau seluruh pelaksanaan kebijakan ini,” tandasnya.

Lutfi menyebut, kebijakan ini akan dievaluasi secara periodik melalui rapat koordinasi di tingkat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian setiap bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan.

“Kebutuhan pokok masyarakat Indonesia adalah prioritas pemerintah. Larangan sementara ekspor ini merupakan upaya untuk mendorong ketersediaan bahan baku, juga pasokan minyak goreng di dalam negeri dan menurunkan harga minyak goreng ke harga keterjangkauan. Saya harap kita semua dapat memahami urgensi dari kebijakan ini dan bergotong royong/bekerja sama demi seluruh rakyat Indonesia,” tutupnya.

Recent Posts

Rektor UIN Jakarta Ajak Civitas Academica dan Publik Jaga Negeri

MONITOR, Jakarta - Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Asep Saepudin Jahar, mengajak seluruh civitas academica…

51 menit yang lalu

Respons Tuntutan Publik, Delapan Fraksi Sepakat Evaluasi Tunjangan DPR

MONITOR, Jakarta - Gelombang aksi unjuk rasa mahasiswa dan elemen masyarakat yang menolak besarnya gaji…

4 jam yang lalu

Eko Patrio dan Uya Kuya Resmi Dinonaktifkan dari DPR

MONITOR, Jakarta - DPP Partai Amanat Nasional (PAN) secara resmi menonaktifkan Eko Hendro Purnomo alias…

5 jam yang lalu

GUSDURian Nilai Kapolri Gagal Bertanggung Jawab atas Kekerasan Aparat Terhadap Demonstran

MONITOR, Jakarta – Jaringan GUSDURian menilai Kapolri gagal bertanggung jawab atas berulangnya tindakan represif yang…

6 jam yang lalu

NasDem Berhentikan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR RI

MONITOR, Jakarta - Ketua Umum Partai NasDem memutuskan untuk menon-aktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa urbach…

6 jam yang lalu

Redam Energi Kemarahan Massa, Pemerintah Diminta Lebih Aktif Libatkan Tokoh Agama

MONITOR, Jakarta - Mantan Aktivis 98, Arif Mirdjaja mengimbau agar pemerintah lebih aktif lagi melibatkan…

7 jam yang lalu