HUKUM

Korupsi Ekspor Minyak Goreng, Kejagung Hitung Kerugian Negara

MONITOR, Jakarta – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) tengah menghitung kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) atau minyak goreng pada Januari 2021 sampai Maret 2022.

Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, mengatakan bahwa tim penyidik telah melakukan pembahasan dengan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi ekspor minyak goreng.

“Telah dilakukan diskusi antara rekan penyidik dengan auditor yang dipimpin kepala BPKP,” kata Febrie dalam keterangannya, Sabtu (23/4/2022).

Diskusi atau pembahasan tersebut, kata Febrie, untuk menyamakan persepsi antara penyidik dengan rekan-rekan ahli auditor BPKP.

“Karena ini ada dampak lanjutan seperti kebijakan BLT (Bantuan Langsung Tunai) terkait minyak goreng. Tetapi kemarin di BPKP sudah dibahas terkait kerugian keuangan negara dan perekonomian negara,” ucap Febrie.

Kendati demikian, lanjut mantan Direktur Penyidikan pada Jampidsus ini, penyidik tengah mendalami dan menelisik pihak-pihak yang mengetahui atas tindakan kesengajaan memberikan izin ekspor kepada perusahaan produsen dan eksportir minyak goreng saat kebutuhan domestik atau DMO tidak dipenuhi, yang menyebabkan terjadinya kelangkaan.

“Siapapun yang terlibat terkait dengan ini (korupsi ekspor minyak goreng) akan kita lakukan tindakan tegas,” tuturnya.

Lebih lanjut dikatakan Febrie, Kejagung tengah konsentrasi dengan kebijakan-kebijakan pemerintah yang sifatnya strategis yang menyangkut pembangunan dan menyangkut hajat hidup orang banyak.

“Ini penting bagi kelangsungan pembangunan bagi negara dan masyarakat banyak,” tegasnya.

Sebelumya diketahui, tim penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan 4 tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya sejak Januari 2021 sampai Maret 2022.

Salah satu yang ditetapkan tersangka, yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana (IWW).

“Tersangka ditetapkan empat orang. Yang pertama pejabat eselon I pada Kementerian Perdagangan berinisial IWW, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan,” kata Jaksa Agung RI ST Burhanuddin di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).

Kemudian tersangka yang kedua, yakni Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia dan, Pierre Togar Sitanggang (PT) selaku General Manager di bagian General Affair PT Musim Mas.

Recent Posts

Kemnaker-KLH Perkuat Kompetensi Teknisi Pendingin untuk Dukung Pelindungan Ozon

MONITOR, Bekasi — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mendorong…

5 jam yang lalu

IKM Kosmetik Binaan Kemenperin Tembus Pasar Papua Nugini

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus berupaya meningkatkan industri kecil dan menengah (IKM) kosmetik nasional…

8 jam yang lalu

Ditjen Pesantren Gaspol, Perkuat Perencanaan Program dan Penganggaran

MONITOR, Jakarta - Direktorat Jenderal Pesantren Kementerian Agama memperkuat perencanaan dan penganggaran sebagai bagian dari…

9 jam yang lalu

Partai Gelora Bentuk Desk Rekrutmen Anggota Agar Lolos ke Senayan

MONITOR, Jakarta - Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia secara resmi menetapkan arah baru strategi dalam…

10 jam yang lalu

Kemnaker Segera Seleksi dan Tetapkan Peserta MagangHub Batch 2 Angkatan II

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melakukan seleksi dan penetapan peserta Pemagangan Nasional (MagangHub) 2026…

10 jam yang lalu

Bidik 300 Tenant dan 10 Ribu Pengunjung, Expo UMKM Haji dan Umrah 2026 Siap Digelar

MONITOR, Madiun - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia mendorong penyelenggaraan Expo UMKM &…

14 jam yang lalu