Jumat, 26 April, 2024

Mulai 28 April, Pemerintah Larang Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng

MONITOR, Jakarta – Pemerintah memutuskan untuk melarang kegiatan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng, terhitung mulai Kamis 28 April 2022. Ini dilakukan agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri tercukupi.

Hal tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo dalam keterangan persnya, secara virtual. “Saya telah memimpin rapat tentang pemenuhan kebutuhan pokok rakyat, utamanya yang berkaitan dengan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri,” ujar Jokowi, Jumat (22/4/2022).

“Dalam rapat tersebut, telah saya putuskan pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng, mulai Kamis, 28 April 2022 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian,” sambungnya.

Lebih jauh, Jokowi pun memastikan bahwa pemerintah akan terus mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau di tanah air.

- Advertisement -

“Saya akan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER