MONITOR, Jakarta – Pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan menjadi bentuk apresiasi Presiden terhadap kontribusi mereka terutama dalam menangani pandemi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, pemberian THR dan Gaji ke-13 ini juga diharapkan dapat menjadi tambahan bantalan ekonomi saat ini akibat dampak ekonomi global.
“Kebijakan ini diberikan dan disesuaikan dengan dinamika pandemi serta memperhatikan keseimbangan dengan pelaksanaan program lain dan kemampuan keuangan negara,” ujar Sri Mulyani dalam keterangannya, Minggu (17/4/2022).
Misalnya, untuk merespon kenaikan harga kebutuhan pokok menjelang hari raya, pemerintah melakukan penebalan program perlindungan sosial untuk golongan miskin dan rentan melalui Program Bantuan Langsung Tunai (BLT Minyak goreng).
“Semoga berbagai bantalan ekonomi yang diberikan termasuk pemberian THR dan Gaji Ke-13 dapat menjadi penggerak perekonomian sehingga Indonesia bisa segera bangkit dan pulih dari berbagai tantangan global,” imbuh Sri Mulyani.
MONITOR, Jakarta - Dirjen Tanaman Pangan Kementerian Pertanian (Kementan), Suwandi, mengunjungi Kabupaten Grobogan untuk percepatan…
MONITOR, Depok - Penilaian 236 lahan atas nama Kementerian Agama oleh Tim Terpadu Penanganan Dampak…
MONITOR, Jakarta - Penyerapan tenaga kerja dan peningkatan devisa merupakan beberapa fungsi penting dari sektor…
MONITOR, Jakarta - Jemaah haji gelombang pertama akan mulai didorong dari Madinah Al-Munawwarah ke Makkah…
MONITOR, Jakarta - Pemerintah Arab Saudi telah mengeluarkan kebijakan bahwa jemaah umrah masih bisa masuk…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian membuka peluang bagi para pelaku industri dalam negeri untuk memperluas…