Jumat, 29 Maret, 2024

Disdukcapil DKI Jakarta Pastikan Ngurus KTP dan KK Cuman 15 Menit

MONITOR, Jakarta – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta memastikan bahwa layanan administrasi kependudukan untuk seluruh warga DKI semakin cepat, yaitu hanya butuh waktu 15 menit.

Waktu secepat itu bisa dulakukan, jika seluruh dokumen persyaratan dari masyarakat dinyatakan lengkap dan sinyal jaringan internet berjalan dengan baik.

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaludin mengatakan, Dukcapil DKI Jakarta terus melakukan perbaikan secara berkelanjutan sehingga mampu melakukan percepatan layanan menjadi mulai dari 15 menit, 30 menit, dan 60 menit. Hanya ada 1 layanan yang membutuhkan waktu lebih lama yaitu: Layanan Pemanfaatan akses data Kependudukan yang memerlukan waktu 480 menit.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang terbaik bagi warga Jakarta dan melaksanakan layanan administrasi kependudukan sesuai dengan standar yang berlaku. Layanan ini dapat berjalan sesuai durasinya dengan catatan kondisi jaringan internet yang baik dan persyaratan dari masyarakat sudah lengkap,” kata Budi.

- Advertisement -

Lebih lanjut, Budi menambahkan, inti dari layanan ini adalah efisiensi waktu warga. Dengan demikian, warga yang mengurus layanan dukcapil masih bisa melakukan aktivitas lain dalam hari yang sama karena layanan selesai dengan cepat. Warga Jakarta harus merasakan kemudahan, kecepatan, dan kenyamanan dalam layanan administrasi kependudukan.

Budi mengatakan, Pemprov DKI Jakarta mendapatkan mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia atas pelayanan prima yang dilakukan oleh Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta kepada masyarakat. Akan dilakukan serah terima ADM ini dari Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri RI Bapak Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH., MH., kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta Bapak Anies Baswedan dalam waktu dekat ini.

Berikut rincian layanan administrasi kependudukan yang selesai dalam 15 menit, 30 menit, 60 menit dan 480 menit:

Untuk 12 Layanan Administrasi Kependudukan dalam waktu 15 menit:

  1. Pencatatan biodata penduduk kurang 12 tahun;
  2. Penerbitan Kartu Keluarga (KK);
  3. Penerbitan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP Elektronik);
  4. Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA);
  5. Legalisasi dokumen kependudukan belum TTE;
  6. Penerbitan Surat Tanda Bukti Pendataan Penduduk Non-Permanen (STBP2NP);
  7. Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran;
  8. Penerbitan Kutipan Akta Kematian;
  9. Penerbitan Surat Keterangan Lahir-Mati;
  10. Penerbitan kembali kutipan hilang/rusak yang telah ada bukti surat keabsahan;
  11. Penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT);
  12. Pencatatan peristiwa penting WNI dan orang asing di luar negeri.

Untuk 13 Layanan Administrasi Kependudukan dalam waktu 30 menit:

  1. Perekaman dan penerbitan KTP elektronik;
  2. Penerbitan Kutipan Akta Perkawinan;
  3. Penerbitan Kutipan Akta Perceraian;
  4. Pelaporan Perjanjian Perkawinan;
  5. Pelaporan Perubahan/Pencabutan Perjanjian Perkawinan;
  6. Pencatatan Pengangkatan Anak;
  7. Pencatatan Pengakuan Anak;
  8. Pencatatan Pengesahan Anak;
  9. Perubahan nama;
  10. Pembetulan Akta Pencatatan Sipil;
  11. Perubahan Akta Pencatatan Sipil;
  12. Pembatalan Dokumen Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil melalui pengadilan;
  13. Perubahan status kewarganegaraan.

Untuk 8 Layanan Administrasi Kependudukan dalam waktu 60 menit:

  1. Pencatatan biodata penduduk lebih 12 tahun;
  2. Penerbitan Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan;
  3. Penerbitan Surat Keterangan Pembatalan Perceraian;
  4. Layanan konfirmasi dokumen pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil;
  5. Pemanfaatan data dan informasi kependudukan berupa data agregat;
  6. Pelayanan terintegrasi dengan fasilitas kesehatan, pemakaman, rumah ibadah, Kantor Urusan Agama, serta pelayanan pindah datang dalam dan luar negeri;
  7. Pembatalan dokumen pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil tanpa melalui pengadilan/contrarius actus;
  8. Penerbitan kembali kutipan akta pencatatan sipil karena penguasaan salah satu pihak bersengketa.

Untuk 1 Layanan Administrasi Kependudukan dalam waktu 480 menit:

  1. Pemanfaatan akses Data Kependudukan yang telah disetujui oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri
- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER