Presiden Joko Widodo
MONITOR, Jakarta – Presiden Joko Widodo mengungkapkan dirinya sudah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN Daerah, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Pejabat Negara.
Selain itu adapula tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.
Jokowi menjelaskan, kebijakan itu sebagai wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan daerah dalam menangani pandemi Covid-19 di Tanah Air.
“Saya berharap THR dan gaji ke-13 ini bisa menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional,” tutur Jokowi dalam konferensi persnya, Kamis (14/4/2022) malam.
Selanjutnya Jokowi menyatakan ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 tersebut akan diatur, dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan Peraturan Kepala Daerah untuk yang bersumber dari APBD.
MONITOR, Jakarta - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dinilai sebagai investasi jangka panjang untuk meningkatkan…
"API merupakan kerangka dasar sistem perbankan Indonesia yang memberikan arah, bentuk, dan tatanan industri perbankan…
MONITOR, Jakarta - Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf menyebut capaian Indeks Kepuasan Layanan…
MONITOR, Jakarta - Anggota DPR RI Dapil Sumatera Barat I, Alex Indra Lukman menyoroti bencana…
MONITOR, Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan penguatan kompetensi lulusan perguruan tinggi menjadi bagian penting…
MONITOR, Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Indeks Kepuasan Layanan Haji Indonesia (IKLHI) Tahun…