PEMERINTAHAN

Menteri Nadiem Beri Dukungan kepada Mahasiswa Korban Kekerasan Seksual di UNRI

MONITOR, Jakarta – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim bertemu dengan mahasiswa korban kekerasan seksual di kampus Universitas Riau (UNRI) di kantor Kemendikbudristek, Jakarta, Kamis (14/4). Nadiem menegaskan komitmen penghapusan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan serta memberikan dukungan moril kepada korban.

“Saya sangat berempati atas insiden yang terjadi. Semoga korban bisa terus menjaga semangat dan kami berdiri dibelakang korban dalam perjuangannya. Saya tahu ini tidak mudah, tetapi terima kasih telah berani bersuara dan berjuang,” tutur Mendikbudristek.

Upaya ini, lanjut Nadiem, mengirimkan pesan bagi semua sivitas akademik perguruan tinggi untuk memahami urgensi penghapusan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan kita.

Kemendikbudristek bersikap tegas untuk terus mengedepankan kebijakan-kebijakan yang bersifat pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di seluruh tingkat satuan pendidikan. Di samping intoleransi dan perundungan, kekerasan seksual merupakan salah satu dari “Tiga Dosa Besar Pendidikan” yang dampaknya dapat mengakibatkan trauma jangka panjang dan memberikan pengaruh buruk terhadap keberlanjutan hidup korban. Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 merupakan wujud nyata dari upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.

“Poin terpenting dalam Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 adalah keberpihakan kepada korban. Sehingga korban mendapatkan dukungan yang diperlukan untuk memproses kasusnya serta mendapatkan pemulihan,” tegas Mendikbudristek.

“Saat ini Kemendikbudristek akan memproses pemeriksaan berdasarkan rekomendasi satgas UNRI untuk diberikan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Kita meminta Pak Rektor untuk memastikan hak-hak korban dapat terpenuhi dan mendapatkan perlindungan dari stigma dan tekanan, mengingat putusan pengadian belum berkekuatan hukum tetap sampai saat ini, sehingga suasana pembelajaran tetap kondusif bagi seluruh warga kampus sehingga mereka dapat menyelesaikan studinya dengan optimal,” kata Nadiem.

Mahasiswa L, korban kekerasan seksual, yang didampingi perwakilan Korps Mahasiswa Hubungan Internasional (KOMAHI) UNRI menyampaikan kekecewaannya atas putusan pengadilan yang membebaskan terdakwa dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Putusan tersebut dinilai tidak sesuai dengan dokumen bukti tertulis hasil pendapat Ahli Psikolog dalam berkas perkara terkait hasil asesmen psikologi Korban.

“Saya memohon untuk mendapatkan keadilan dan saya mengharapkan Permendikbudristek sebagai satu-satunya harapan saya untuk mendapatkan keadilan. Mereka mendengar aspirasi saya memberikan kekuatan kepada saya agar saya dapat terus memperjuangkan hal ini,” disampaikan L usai bertemu dengan Mendikbudristek.

Wakil Ketua KOMAHI UNRI, Voppi Rosea Bulki, berharap agar kampus dapat serius menghapuskan kekerasan seksual. Gerakan dukungan kepada korban dan dorongan penuntasan kasus kekerasan seksual bukan dimaksudkan untuk mencoreng nama baik kampus, tetapi ingin menghadirkan lingkungan belajar yang nyaman dan aman. “Harapan kami ke kampus agar bisa juga berada di pihak kami, ikut bersama kami membebaskan kampus dari kasus kekerasan seksual dan pelecehan seksual dalam bentuk apapun,” ujarnya.

“Jadi, harapan kami Universitas dalam hal ini perlu tegas, terutama dari Rektor dan para pimpinan untuk bersama-sama menyatakan sikap melihat kasus ini dan terbuka dengan fakta adanya kekerasan seksual dan tidak menyalahkan korban,” tambah Voppi.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbudristek Chatarina Muliana Girsang mengungkapkan pihaknya aktif berkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual UNRI.

“Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, Satgas PPKS UNRI telah merekomendasikan sanksi administratif. Hal ini sedang diproses oleh Kemendikbudristek,” ungkap Irjen Chatarina.

Lebih lanjut, Chatarina menyampaikan bahwa Kemendikbudristek menghormati proses hukum di pengadilan. “Termasuk putusan yang belum inkracht dan kemungkinan upaya kasasi oleh jaksa penuntut umum,” pungkasnya.

Recent Posts

Kemenimipas Dapat Apresiasi Menteri PAN-RB atas Kinerja Penguatan Sistem Merit ASN

MONITOR, Jakarta - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) berhasil mendapatkan apresiasi dari Menteri Pendayagunaan Aparatur…

18 menit yang lalu

Ditargetkan Berdiri Tahun ini, Menag Tegaskan Soal Calon Dirjen Pesantren

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama tengah memproses pendirian Direktorat Jenderal Pesantren. Menag Nasaruddin Umar menargetkan…

2 jam yang lalu

Demi Pariwisata yang Sehat, DPR Dorong Perbaikan Sistem Izin Usaha via OSS

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty berpandangan perlunya perbaikan sistem…

2 jam yang lalu

Potensi Melimpah, Prof Rokhmin beberkan Strategi Pembangunan Ekonomi Biru Kota Tual

MONITOR, Kota Tual - Anggota Komisi IV DPR RI, Prof Rokhmin Dahuri membeberkan strategi pembangunan…

5 jam yang lalu

Kemenag Dorong PTKI Perkuat Mutu Pendidikan melalui Program Studi Baru

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama RI mengapresiasi semangat pengembangan pendidikan tinggi yang dilakukan Institut Muhammadiyah…

6 jam yang lalu

Kemenag Siapkan Anggaran Khusus Rp16,16 Miliar Perkuat Keagamaan dan Pendidikan Umat di 2026

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan pihaknya telah mengalokasikan anggaran khusus untuk memperkuat…

13 jam yang lalu