Pimpinan DPR RI mengesahkan RUU TPKS menjadi Undang-undang/ dok: Kumparan
MONITOR, Jakarta – Kabar bahagia bagi kalangan aktivis perempuan dan gender. Hari ini, DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR ke-19, masa sidang IV tahun sidang 2021-2022, Selasa (12/4/2022).
Pengesahan itu dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Politikus PDI Perjuangan ini sebelumnya menanyakan kepada para anggota sidang terkait pengesahan RUU tersebut.
“Apakah RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan yang diiringi teriakan setuju oleh peserta rapat.
UU TPKS ini disetujui oleh delapan dari sembilan fraksi di DPR RI. Dengan jumlah itu, Puan menyatakan UU TPKS bisa disahkan.
Diketahui, Rapat paripurna pengesahan RUU TPKS dihadiri total 311 anggota dewan, dengan rincian 51 orang hadir secara fisik dan 225 orang hadir secara virtual. Sedangkan, sebanyak 51 orang tak hadir izin.
MONITOR, Jakarta - Industri fesyen merupakan salah satu subsektor unggulan dalam industri kreatif nasional yang…
MONITOR, Jakarta - Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI, Mardani Ali Sera, menyampaikan…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian melalui Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) kembali menegaskan…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus mendorong pengembangan kawasan permukiman yang layak huni…
MONITOR, Jakarta - Ketua Komisi XIII DPR RI Wily Aditya menanggapi fenomena maraknya pengibaran bendera…
MONITOR, Jakarta - Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi hingga 8 persen dalam lima tahun ke depan.…