Pimpinan DPR RI mengesahkan RUU TPKS menjadi Undang-undang/ dok: Kumparan
MONITOR, Jakarta – Kabar bahagia bagi kalangan aktivis perempuan dan gender. Hari ini, DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR ke-19, masa sidang IV tahun sidang 2021-2022, Selasa (12/4/2022).
Pengesahan itu dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Politikus PDI Perjuangan ini sebelumnya menanyakan kepada para anggota sidang terkait pengesahan RUU tersebut.
“Apakah RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan yang diiringi teriakan setuju oleh peserta rapat.
UU TPKS ini disetujui oleh delapan dari sembilan fraksi di DPR RI. Dengan jumlah itu, Puan menyatakan UU TPKS bisa disahkan.
Diketahui, Rapat paripurna pengesahan RUU TPKS dihadiri total 311 anggota dewan, dengan rincian 51 orang hadir secara fisik dan 225 orang hadir secara virtual. Sedangkan, sebanyak 51 orang tak hadir izin.
MONITOR, Jakarta — Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan pentingnya kedaulatan digital dan perlindungan moral generasi bangsa…
MONITOR, Papua - Komando Operasi (Koops) TNI Papua kembali mencatatkan langkah positif dalam upaya menciptakan…
MONITOR, Jakarta - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Rivan A. Purwantono menyampaikan bahwa…
MONITOR, Jakarta – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan penyelenggaraan Bazar Rakyat bertajuk…
MONITOR, Cikampek – Arus balik Lebaran 2026 dari wilayah Timur Trans Jawa menuju Jakarta masih…
MONITOR, Jakarta – Menteri Perdagangan Budi Santoso memastikan ketersediaan barang kebutuhan pokok (bapok) pasca-Lebaran dalam kondisi…