Senin, 29 April, 2024

Tidak Koperatif, Kejagung Tangkap Tersangka Baru Korupsi Kawasan Berikat

MONITOR, Jakarta – Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka yang tidak koperatif menjalani pemeriksaan dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Tanjung Emas 2015-2021.

Seorang tersangka yang ditangkap tim penyidik Kejagung itu dari pihak swasta berinisial LGH sebagai Direktur PT Eldin Citra.

LGH ditangkap di Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (7/4/2022) sekitar pukul 19.30 WIB, setelah kabur dari kediamannya.

Tim Penyidik melakukan pencarian terhadap LGH di Jakarta, dikarenakan tersangka tidak memenuhi panggilan tim Penyidik yang sudah disampaikan secara patut.

- Advertisement -

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan bahwa LGH diamankan karena tidak memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi sebelum penetapan tersangka.

“Iya tersangka ditangkap atau diamankan setelah tidak kooperatif atau mengindahkan pemanggilan sebagai saksi. Lalu dilakukan penjemputan, namun yang bersangkutan tidak ada ditempat, maka penyidik langsung melakukan penangkapan,” kata Ketut dalam keterangannya, Jumat (8/4/2022).

Penyidik, langsung membawa LGH ke Jakarta guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan.

“Setelah menjalani pemeriksaan, LGH ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ucap Ketut.

Tersangka LGH mempunyai akses ke perusahaan atau pabrik tekstil di China itu menerima orderan bahan baku tekstil dari beberapa buyer/pembeli di dalam negeri.

Kemudian, LGH memanfaatkan fasilitas kawasan berikat PT Hyoupseung Garment Indonesia untuk mengimpor bahan baku tekstil dari Tiongkok.

Melalui fasilitas kawasan berikat PT HGI dengan Direktur PS tersebut, tersangka LGH mendapatkan pembebasan bea masuk dan pajak lainnya atas importasi tekstil.

Impor tekstil itu dilakukan melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, dan Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, dengan total 180 kontainer dari Tiongkok. Seharusnya diolah dan diekspor kembali, bahan baku tekstil yang masuk melalui kawasan berikat malah dijual di dalam negeri.

Kegiatan tersebut dimungkinkan atas kerja sama dengan sejumlah pejabat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Semarang atas nama Iman Prayitno dan M Rizal Pahlevi serta Handoko selaku pejabat di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Jawa Tengah dan Yogyakarta.

Dalam perkara ini, Iman dan Rizal menerima sejumlah uang dari LGH melalui Direktur PT Hyoupseung Garment Indonesia berinisial PS atas setiap kontainer yang masuk ke Indonesia.

Sedangkan Handoko menerima uang Rp 2 miliar untuk pengurusan penyelesaian penegahan dua kontainer dan kemudahan reekspor.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Iman, Rizal, dan Handoko telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Bundar JAM-Pidsus.

“Akibat perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan kerugian negara yang besarnya masih dalam perhitungan tim penyidik dan ahli,” kata Ketut.

LGH sendiri ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak kemarin sampai Selasa (26/4) mendatang untuk kepentingan penyidikan. Ia dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, penyidik juga menyangkakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a subsider huruf b lebih subsider Pasal 13 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terhadap LGH.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER