Selasa, 19 Maret, 2024

Tekan Lonjakan Covid-19, Prasetyo: Regulasi Terus Diperbarui

MONITOR, Jakarta – Untuk menekan penambahan jumlah kasus harian Covid-19, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menyatakan berbagai upaya telah dilakukan, mulai disiplin penerapan dan pengawasan protokol kesehatan hingga mensukseskan vaksinasi hingga tercapai target sasaran nasional.

Pras, demikian sapaan Prasetyo, menyatakan regulasi terus diperbaharui untuk terus menekan lonjakan dan membangkitkan semua sektor yang terdampak pandemi ini oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

“Seperti yang terbaru Satgas kembali menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. SE tersebut mengatur syarat pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), termasuk bagi yang mau mudik, di antaranya syarat testing,” ujar Prasetyo Edi, dalam keterangannya, Kamis (7/4/2022).

Ia menjelaskan, bagi yang sudah vaksin booster maka tidak diwajibkan untuk test baik PCR maupun antigen. Namun, bagi yang menerima vaksin dosis kedua tetap diwajibkan tes antigen dengan sampel diambil maks. 1 x 24 jam, atau PCR 3 x 24 jam.

- Advertisement -

“Khusus yang baru menerima dosis pertama tetap disyaratkan PCR dalam kurun 3 x 24 jam,” terangnya.

Disamping itu, dilakukan penyesuaian syarat kepada yang memiliki kondisi kesehatan (penyakit komorbid) yang tidak dapat divaksin, maka wajib tes PCR 3 x 24 jam ditambah surat keterangan dokter dari rumah sakit (RS) pemerintah.

Sementara, untuk anak usia kurang dari 6 tahun tidak diberlakukan testing, namun wajib ada pendamping perjalanan yang sudah memenuhi syarat. Bagi anak berusia 6 – 17 tahun mengikuti aturan vaksinasi dan testing PPDN umum.

“Harapannya dengan Regulasi terbaru tersebut dapat melindungi kita semua, target vaksinasi nasional cepat tercapai, pandemi segera berakhir dan semua kembali pulih, bangkit menuju Indonesia Maju,” imbuh Politikus PDI Perjuangan ini.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER