INDUSTRI

Distributor Minyak Goreng Curah Bersubsidi Wajib Patuhi Regulasi

MONITOR, Jakarta – Untuk menjamin ketersediaan dan memenuhi kebutuhan minyak goreng dengan harga terjangkau oleh masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil, Pemerintah RI melalui Kementerian Perindustrian telah menerbitkan aturan terkait penyediaan minyak goreng sawit (MGS) curah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

“Regulasi Permenperin 8 Tahun 2022 sudah memadai dan sesuai dengan kondisi di lapangan, regulasi ini disusun sedemikian rupa dengan memperhatikan business process dari produksi dan distribusi Minyak Goreng Curah bersubsidi, sehingga dalam aturan tersebut disusun sedemikian rupa secara detail, hingga mengatur mengenai target pasokan dan distribusi wilayah masing-masing perusahaan,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Senin (4/4/2022).

Permenperin Nomor 8 Tahun 2022 juga mengatur mengenai pembayaran subsidi. Bahkan untuk memudahkan proses pendaftaran, pemantauan dan pembayaran, sepenuhnya menggunakan platform digital. Dalam hal platform digital ini kami memanfaatkan SIINAS (Sistem Informasi Industri Nasional) dan SIMIRAH (Sistem Informasi Minyak Goreng Curah).

“Karena itu dalam pandangan saya, aturan ini sangat memudahkan bagi seluruh lini yang terlibat dalam penyediaan MGS curah, selama patuh terhadap aturan tersebut,” kata Menperin.

Per tanggal 3 April 2022, 74 dari 81 perusahaan MG Sawit telah mendaftarkan diri pada program. Dari 74 pendaftar, 72 perusahaan telah lulus verifikasi dan mendapatkan kontrak dari BPDPKS. Kemenperin berharap agar perusahaan yang belum mendaftar agar segera mendaftarkan diri, mengingat program ini bersifat wajib.

Saat ini berkembang fakta di lapangan bahwa dalam hal penyediaan Minyak Goreng Curah Bersubsidi masih banyak yang belum patuh, yaitu secara pasokan maupun belum meratanya penerapan Harga Eceran Tertinggi (HET).

“Kami telah menemukan beberapa contoh ketidakpatuhan yang terjadi. Dari sisi produksi, kami menemukan fakta bahwa para pelaku industri yang memproduksi MGS curah belum memiliki rasa patriotisme dan nasionalisme yang sama. Artinya, ada industri yang sangat berkomitmen, bahkan menyanggupi memproduksi MGS curah di atas kuota yang ditentukan, namun ada yang masih enggan merealisasikan,” kata Menperin.

Recent Posts

Saksi Anak Diduga Diintimidasi di Peradilan Kasus Oknum Polisi Tembak Siswa, DPR: Sejak Awal Sarat Kejanggalan

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah mendesak seluruh pihak turut mengawasi proses…

1 jam yang lalu

Bupati Bondowoso Buka Festival Muharram 1447 H dan Luncurkan ‘Bondowoso Berkah’

MONITOR, Bondowoso - Bupati Bondowoso KH Abdul Wahid Hamid meluncurkan “Bondowoso Berkah”, sebuah komitmen dan…

1 jam yang lalu

DPR Bentuk Tim Supervisi, Puan: Penulisan Ulang Sejarah Harus Dilaksanakan Sejelas-jelasnya

MONITOR, Jakarta - DPR RI membentuk tim untuk melakukan supervisi terhadap penulisan ulang sejarah yang…

2 jam yang lalu

Menteri PU Pastikan 63 Lokasi Sekolah Rakyat Tahap IA Siap untuk Tahun Ajaran Baru 14 Juli 2025

MONITOR, Bekasi - Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo memastikan dukungan sarana dan prasarana Sekolah Rakyat…

3 jam yang lalu

Bulan Sabit Merah Indonesia Kembali Berangkatkan 6 Dokter Sepsialis ke Gaza

MONITOR, Jakarta - Bulan Sabit Merah Indonesia (BSMI) kembali mengirimkan Emergency Medical Team (EMT) ke-3…

4 jam yang lalu

Memperkuat Ekosistem SDM BUMN Menuju Kepemimpinan Adaptif, Jasa Marga dan Jasa Raharja Tandatangani MoU Talent Mobility

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. dan PT Jasa Raharja menegaskan komitmen sinergi…

7 jam yang lalu