INDUSTRI

Distributor Minyak Goreng Curah Bersubsidi Wajib Patuhi Regulasi

MONITOR, Jakarta – Untuk menjamin ketersediaan dan memenuhi kebutuhan minyak goreng dengan harga terjangkau oleh masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil, Pemerintah RI melalui Kementerian Perindustrian telah menerbitkan aturan terkait penyediaan minyak goreng sawit (MGS) curah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

“Regulasi Permenperin 8 Tahun 2022 sudah memadai dan sesuai dengan kondisi di lapangan, regulasi ini disusun sedemikian rupa dengan memperhatikan business process dari produksi dan distribusi Minyak Goreng Curah bersubsidi, sehingga dalam aturan tersebut disusun sedemikian rupa secara detail, hingga mengatur mengenai target pasokan dan distribusi wilayah masing-masing perusahaan,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Senin (4/4/2022).

Permenperin Nomor 8 Tahun 2022 juga mengatur mengenai pembayaran subsidi. Bahkan untuk memudahkan proses pendaftaran, pemantauan dan pembayaran, sepenuhnya menggunakan platform digital. Dalam hal platform digital ini kami memanfaatkan SIINAS (Sistem Informasi Industri Nasional) dan SIMIRAH (Sistem Informasi Minyak Goreng Curah).

“Karena itu dalam pandangan saya, aturan ini sangat memudahkan bagi seluruh lini yang terlibat dalam penyediaan MGS curah, selama patuh terhadap aturan tersebut,” kata Menperin.

Per tanggal 3 April 2022, 74 dari 81 perusahaan MG Sawit telah mendaftarkan diri pada program. Dari 74 pendaftar, 72 perusahaan telah lulus verifikasi dan mendapatkan kontrak dari BPDPKS. Kemenperin berharap agar perusahaan yang belum mendaftar agar segera mendaftarkan diri, mengingat program ini bersifat wajib.

Saat ini berkembang fakta di lapangan bahwa dalam hal penyediaan Minyak Goreng Curah Bersubsidi masih banyak yang belum patuh, yaitu secara pasokan maupun belum meratanya penerapan Harga Eceran Tertinggi (HET).

“Kami telah menemukan beberapa contoh ketidakpatuhan yang terjadi. Dari sisi produksi, kami menemukan fakta bahwa para pelaku industri yang memproduksi MGS curah belum memiliki rasa patriotisme dan nasionalisme yang sama. Artinya, ada industri yang sangat berkomitmen, bahkan menyanggupi memproduksi MGS curah di atas kuota yang ditentukan, namun ada yang masih enggan merealisasikan,” kata Menperin.

Recent Posts

Dukung Penataan Kawasan Masjid Istiqlal, Kemenag dan Pemprov DKI Teken MoU

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menandatangani nota kesepahaman (MoU)…

25 menit yang lalu

Mendag: Pemerintah Jamin Harga dan Stok Bapok Hingga Lebaran

MONITOR, Jakarta - Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan, pasokan barang kebutuhan pokok (bapok) tersedia dan…

3 jam yang lalu

Ada 8 Masjid Posko Mudik di Majalengka dengan Layanan 24 Jam

MONITOR, Majalengka - Kementerian Agama menyiapkan delapan masjid sebagai posko mudik yang dapat diakses selama…

5 jam yang lalu

DPR Minta Polri Ungkap Aktor Intelektual Kasus Penyiraman Air Keras

MONITOR, Jakarta - Komisi III DPR RI menggelar rapat khusus menanggapi kasus penyiraman air keras…

10 jam yang lalu

Takjil Pesantren di Depok, Kemenag dan Pemkot Perkuat Pembinaan Santri

MONITOR, Depok - Kementerian Agama menggelar kegiatan Takjil Pesantren: Talkshow dan Ngaji Bareng Santri di…

13 jam yang lalu

Pantau Hilal Syawal 1447 H, Kemenag Sebar Tim di 117 Titik Indonesia

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama akan menggelar sidang isbat penetapan awal Syawal 1447 Hijriah pada…

14 jam yang lalu