INDUSTRI

Distributor Minyak Goreng Curah Bersubsidi Wajib Patuhi Regulasi

MONITOR, Jakarta – Untuk menjamin ketersediaan dan memenuhi kebutuhan minyak goreng dengan harga terjangkau oleh masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil, Pemerintah RI melalui Kementerian Perindustrian telah menerbitkan aturan terkait penyediaan minyak goreng sawit (MGS) curah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

“Regulasi Permenperin 8 Tahun 2022 sudah memadai dan sesuai dengan kondisi di lapangan, regulasi ini disusun sedemikian rupa dengan memperhatikan business process dari produksi dan distribusi Minyak Goreng Curah bersubsidi, sehingga dalam aturan tersebut disusun sedemikian rupa secara detail, hingga mengatur mengenai target pasokan dan distribusi wilayah masing-masing perusahaan,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Senin (4/4/2022).

Permenperin Nomor 8 Tahun 2022 juga mengatur mengenai pembayaran subsidi. Bahkan untuk memudahkan proses pendaftaran, pemantauan dan pembayaran, sepenuhnya menggunakan platform digital. Dalam hal platform digital ini kami memanfaatkan SIINAS (Sistem Informasi Industri Nasional) dan SIMIRAH (Sistem Informasi Minyak Goreng Curah).

“Karena itu dalam pandangan saya, aturan ini sangat memudahkan bagi seluruh lini yang terlibat dalam penyediaan MGS curah, selama patuh terhadap aturan tersebut,” kata Menperin.

Per tanggal 3 April 2022, 74 dari 81 perusahaan MG Sawit telah mendaftarkan diri pada program. Dari 74 pendaftar, 72 perusahaan telah lulus verifikasi dan mendapatkan kontrak dari BPDPKS. Kemenperin berharap agar perusahaan yang belum mendaftar agar segera mendaftarkan diri, mengingat program ini bersifat wajib.

Saat ini berkembang fakta di lapangan bahwa dalam hal penyediaan Minyak Goreng Curah Bersubsidi masih banyak yang belum patuh, yaitu secara pasokan maupun belum meratanya penerapan Harga Eceran Tertinggi (HET).

“Kami telah menemukan beberapa contoh ketidakpatuhan yang terjadi. Dari sisi produksi, kami menemukan fakta bahwa para pelaku industri yang memproduksi MGS curah belum memiliki rasa patriotisme dan nasionalisme yang sama. Artinya, ada industri yang sangat berkomitmen, bahkan menyanggupi memproduksi MGS curah di atas kuota yang ditentukan, namun ada yang masih enggan merealisasikan,” kata Menperin.

Recent Posts

Komdigi Terbitkan Aturan Baru Registrasi Kartu Seluler 2026

MONITOR, Jakarta - Pemerintah menetapkan aturan baru registrasi kartu seluler yang memberi kendali penuh kepada…

17 menit yang lalu

Kick Off Tadris Edisi Perdana, JIMM Jakarta Angkat Isu Civil Islam

MONITOR, Jakarta - Jaringan Intelektual Muda Muhammadiyah (JIMM) Jakarta menghelat Tadarus Isu Strategis (Tadris) dengan…

1 jam yang lalu

Dukung Program MBG, Ultrajaya Investasi Rp1,14 Triliun

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memastikan kesiapan industri pengolahan susu nasional dalam mendukung…

3 jam yang lalu

Aset Rp7,9 T, Bank Kaltimtara Didorong Jadi Motor Kredit UMKM

MONITOR, Jakarta - Dengan aset yang telah mencapai Rp7,9 triliun, Bank Kaltimtara dinilai memiliki potensi…

4 jam yang lalu

Hasil Seleksi Administrasi KIP 2026, Pansel Tetapkan 378 Pendaftar Lolos

MONITOR, Jakarta - Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Komisi Informasi Pusat periode 2026–2030 resmi mengumumkan…

6 jam yang lalu

Strategi Kemenag Dongkrak Indeks Wakaf Nasional 2026

MONITOR, Jakarta - Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Waryono Abdul Ghafur mengatakan indeks…

8 jam yang lalu