Ilustrasi Zakat (Foto: Istimewa)
MONITOR, Depok – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Depok telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2022 sebesar Rp 45.000. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor: 01/SEd/A/003/2022 tentang Pelaksanaan Zakat, Infaq, Sedekah (ZIS) dan Dana Sosial Keagamaan lainnya (DSKL) bulan Ramadan 1443 H/2022 M.
“Nilai Zakat Fitrah senilai 2,5 Kg atau 3,5 Liter beras atau makanan pokok per jiwa setara dengan uang sebesar Rp. 45.000 per jiwa,” ujar Ketua Baznas Kota Depok, Encep Hidayat, Selasa (05/04/2022).
Ketetapan nilai zakat fitrah dan fidyah ini telah ditentukan oleh BAZNAS RI untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek). Yakni melalui Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 10 Tahun 2022.
Sementara untuk nilai fidyah senilai Rp 50.000 per hari. Encep mengatakan, nilai zakat fitrah tahun ini mengalami kenaikan sebesar Rp 7.500 dari tahun sebelumnya.
“Tahun sebelumnya Rp 37.500, kini Rp 45.000 ribu,” jelasnya.
Dengan ditetapkan besaran nilai zakat fitrah ini, Encep berharap bisa jadi panduan bagi masyarakat Kota Depok. Pihaknya pun akan segera melakukan sosialisasi terkait perubahan tersebut.
“Tentu kami akan melakukan sosialisasi agar masyarakat mengetahui terjadinya perubahan,” tandasnya.
MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus memperkuat kompetensi dan pelindungan pekerja sebagai respons terhadap…
MONITOR, NTT - Kementerian Agama menyalurkan bantuan berupa 1.000 school kit dan 16 Temporary Learning Space…
MONITOR, Jakarta - Dalam upaya memperkuat kerja sama akademik internasional dan pemahaman lintas budaya, Universitas…
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk menyalurkan bantuan bagi masyarakat terdampak gempa bumi…
MONITOR, Jakarta — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI memfasilitasi mediasi antara mitra pemasaran selaku…
MONITOR, Medan — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Kementerian UMKM) memperkuat ekosistem kewirausahaan melalui…