Kamis, 18 April, 2024

Terdakwa Pelecehan di UNRI Bebas, DPR: Putusan Hakim Tak Adil

MONITOR, Jakarta – Vonis bebas atas terdakwa kasus pelecehan seksual, yakni Dosen Fisipol Universitas Riau (UNRI), menuai kritik tajam. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ary Egahni Ben Bahat mengaku prihatin atas putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim.

Ary Egahni pun meminta publik untuk melawan ketidakadilan, meskipun diakuinya kedudukan hakim tidak bisa diintervensi oleh situasi apapun.

“Kita sama-sama melihat bahwa seorang pendidik yang seharusnya sebagai sosok yang patut digugu dan ditiru, dibebaskan dengan begitu saja. Saya sebagai seorang perempuan dan dalam konteks sekarang sebagai Anggota Panja RUU TPKS menyatakan lawan ketidakadilan,” ujar Ary Egahni dalam keterangan tertulisnya, belum lama ini.

Vonis tersebut, dikatakan dia, tidak mencerminkan dari nilai-nilai keadilan yang dijunjung tinggi negeri ini. Anggota Komisi III DPR RI ini menyebut vonis yang dijatuhkan hakim sangat menyedihkan.

- Advertisement -

“Tetapi sebagai perempuan, saya katakan, saya sedih dengan hal ini,” ucap Politikus Partai NasDem ini.

Sebagai informasi, Majelis hakim telah memutuskan SH tak terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Rabu (30/3/2022) lalu. Hakim menyatakan SH dibebaskan dari segala dakwaan dan terdakwa harus dibebaskan. Hakim pun menilai unsur dakwaan, baik primer dan subsider, tidak terpenuhi.

Atas putusan ini, puluhan mahasiswa Fisipol UNRI yang ikut mengawal sidang, menangis dan menuntut JPU untuk melakukan kasasi terhadap putusan hakim PN Pekanbaru tersebut yang memberikan vonis bebas kepada SH.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER