MEGAPOLITAN

Fraksi PKS Depok Setuju Usulan Raperda Terkait Perlindungan Pohon

MONITOR, Depok – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perlindungan pohon yang diajukan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok pada Kamis (31/03/2022) mendapat respons baik dan dukungan dari Fraksi PKS DPRD Depok agar nantinya dilanjutkan ke tahap pembahasan selanjutnya.

Ketua Fraksi PKS DPRD Depok, Moh Hafid Nasir mengatakan, secara umum fraksinya menyambut baik raperda yang diusulkan oleh Wali Kota Depok Mohammad Idris pada rapat paripurna sebelumnya.

Menurutnya, Fraksi PKS memandang raperda perlindungan pohon tersebut merupakan penegasan lebih lanjut terhadap perda kota hijau dan perda perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH).

“Raperda ini secara teknis menguatkan hadirnya kota yang terencana dalam hal keramahan lingkungan, sekaligus menyeimbangkan sumber daya yang ada, bagi kesejahteraan masyarakat,” ujar Hafid, saat membacakan pandangan umum Fraksi PKS terhadap usulan enam raperda kota Depok, dikutip Minggu (03/04/2022).

Untuk itu, Hafid berharap, melalui raperda tersebut, semua pemangku kepentingan pembangunan bersemangat dalam berpartisipasi dan berkontribusi nyata di dalam gerakan menanam pohon untuk masa depan kota yang terkonservasi.

“Melalui raperda ini penting dibuatkan database pohon secara elektronik berbasis android, roadmap penanaman pohon selama lima tahun dan dievaluasi setiap tahun, dengan melibatkan masyarakat, dalam wadah dewan pohon kota.”

“Kemudian melakukan program adopsi pohon lewat CSR, memberikan perlindungan pohon dari intervensi pembangunan, serta melakukan edukasi lewat lembaga pendidikan dan pemerintahan di level kelurahan, RT dan RW, dan sebagainya,” pungkas Hafid.

Sebelumnya, Pemkot Depok menyampaikan usulan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Enam raperda tersebut disusun lantaran adanya dua faktor utama. Pertama, telah terbitnya peraturan perundang-undangan baru yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat, sehingga perda yang sudah ada sebelumnya harus disesuaikan.

Kedua karena adanya perintah peraturan perundang-undangan lebih tinggi yang mengamanahkan perlunya dibentuk suatu perda sebagai penyelenggaraan otonomi daerah.

Adapun keenam raperda tersebut antara lain raperda tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan, raperda tentang pembinaan jasa jonstruksi, dan raperda tentang perlindungan pohon.

Kemudian, raperda tentang pengelolaan air tanah, raperda tentang penyertaan modal kepada PT. Tirta Asasta (Perseroda), dan tentang pembentukan dana cadangan untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota Depok Tahun 2024.

Recent Posts

Majalah dan Website Jadi Andalan Keterbukaan Informasi, Pertamina Grup Raih 7 Penghargaan SPS Awards 2024

MONITOR, Jakarta - PT Pertamina (Persero) berkomitmen terhadap keterbukaan informasi publik melalui publikasi di berbagai saluran…

5 menit yang lalu

Kementan Panen, Serap Gabah dan Percepatan Tanam di Cirebon

MONITOR, Cirebon - Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Tanaman Pangan bersama Perum Bulog Kabupaten Cirebon…

36 menit yang lalu

Prosesi Peusijuek ASN Kemenag, Tradisi Adat Berangkat Haji di Aceh

MONITOR, Jakarta - Sebanyak 33 jemaah haji dalam jajaran Kemenag Aceh Besar di peusijuek (tepung…

8 jam yang lalu

DPR Tinjau Penanganan Kasus dan Anggaran terhadap Mitra di Lampung

MONITOR, Jakarta - Tim Komisi III DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Reses guna meninjau kinerja…

9 jam yang lalu

BSKJI Kemenperin: Standar Industri Hijau Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus berupaya untuk meningkatkan daya saing industri manufaktur yang menerapkan…

11 jam yang lalu

Kasdim 1710/Mimika Berikan Materi Kepemimpinan Pancasila Kepada Peserta Pelatihan

MONITOR, Jakarta - Kasdim 1710/Mimika, Mayor Inf Abdul Munir memberikan materi tentang Etika dan Integritas…

12 jam yang lalu