MEGAPOLITAN

Fraksi PKS Depok Setuju Usulan Raperda Terkait Perlindungan Pohon

MONITOR, Depok – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perlindungan pohon yang diajukan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok pada Kamis (31/03/2022) mendapat respons baik dan dukungan dari Fraksi PKS DPRD Depok agar nantinya dilanjutkan ke tahap pembahasan selanjutnya.

Ketua Fraksi PKS DPRD Depok, Moh Hafid Nasir mengatakan, secara umum fraksinya menyambut baik raperda yang diusulkan oleh Wali Kota Depok Mohammad Idris pada rapat paripurna sebelumnya.

Menurutnya, Fraksi PKS memandang raperda perlindungan pohon tersebut merupakan penegasan lebih lanjut terhadap perda kota hijau dan perda perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH).

“Raperda ini secara teknis menguatkan hadirnya kota yang terencana dalam hal keramahan lingkungan, sekaligus menyeimbangkan sumber daya yang ada, bagi kesejahteraan masyarakat,” ujar Hafid, saat membacakan pandangan umum Fraksi PKS terhadap usulan enam raperda kota Depok, dikutip Minggu (03/04/2022).

Untuk itu, Hafid berharap, melalui raperda tersebut, semua pemangku kepentingan pembangunan bersemangat dalam berpartisipasi dan berkontribusi nyata di dalam gerakan menanam pohon untuk masa depan kota yang terkonservasi.

“Melalui raperda ini penting dibuatkan database pohon secara elektronik berbasis android, roadmap penanaman pohon selama lima tahun dan dievaluasi setiap tahun, dengan melibatkan masyarakat, dalam wadah dewan pohon kota.”

“Kemudian melakukan program adopsi pohon lewat CSR, memberikan perlindungan pohon dari intervensi pembangunan, serta melakukan edukasi lewat lembaga pendidikan dan pemerintahan di level kelurahan, RT dan RW, dan sebagainya,” pungkas Hafid.

Sebelumnya, Pemkot Depok menyampaikan usulan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Enam raperda tersebut disusun lantaran adanya dua faktor utama. Pertama, telah terbitnya peraturan perundang-undangan baru yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat, sehingga perda yang sudah ada sebelumnya harus disesuaikan.

Kedua karena adanya perintah peraturan perundang-undangan lebih tinggi yang mengamanahkan perlunya dibentuk suatu perda sebagai penyelenggaraan otonomi daerah.

Adapun keenam raperda tersebut antara lain raperda tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan, raperda tentang pembinaan jasa jonstruksi, dan raperda tentang perlindungan pohon.

Kemudian, raperda tentang pengelolaan air tanah, raperda tentang penyertaan modal kepada PT. Tirta Asasta (Perseroda), dan tentang pembentukan dana cadangan untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota Depok Tahun 2024.

Recent Posts

Jasa Marga Optimalkan Respons Real-Time melalui One Call Center 133

MONITOR, Jakarta - Menjelang mobilitas masyarakat yang diprediksi akan meningkat pada periode libur sekolah pada…

5 jam yang lalu

PHK Capai 23 Ribu Orang, Komisi IX DPR Singgung Program JKP Harus Jadi Instrumen Perlindungan Pekerja

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher menyampaikan keprihatinan atas meningkatnya…

5 jam yang lalu

Bantu Daerah dengan Fiskal Lemah, Legislator Dorong Anggaran PPPK Penuh dan Paruh Waktu Dibiayai APBN

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin mendorong agar Pegawai Pemerintah dengan…

6 jam yang lalu

Kemenperin Siapkan Talenta Industri 4.0 Menuju WorldSkills ASEAN 2027

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian proaktif meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) industri sebagai fondasi…

7 jam yang lalu

Sambut Baik Moratorium SPPG Baru, Waka Komisi IX DPR Dorong Transformasi Dapur MBG Berbasis Sekolah

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR, Charles Honoris menyambut baik keputusan Badan Gizi…

7 jam yang lalu

Komisi VIII DPR Dukung Aturan Tegas Blokir Konten LGBT di Media Sosial

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, memberikan respons positif dan…

9 jam yang lalu