HUKUM

PN Depok Sidangkan Kasus Mafia Tanah di Kemiri Muka Senilai Rp54,5 Miliar

MONITOR, Depok – Pengadilan Negeri (PN) Depok menyidangkan kasus mafia tanah dengan nilai gugatan Rp54,5 Miliar. Gugatan dilayangkan lantaran tanah seluas 3.053 meter persegi di wilayah Kelurahan Kemiri Muka, Beji, belum dibayar penuh, namun Akta Jual Beli dan balik nama Sertipikat sudah diterbitkan.

Sidang gugatan berlangsung hari ini, Kamis (31/03/2022) di Ruang Sidang 2 PN Depok. Persidangan dengan Majelis Hakim Ahmad Adib dan panitera Brian Oktavia dihadiri pihak penggugat dan sebagian pihak tergugat. Sidang akan dilanjutkan pekan depan.

Pihak penggugat diwakili kuasa hukum Farida Felix, SH, MH. Sedangkan pihak tergugat antara lain dihadiri kuasa hukumnya, Yayat Supriatna, SH.

Farida Felix, kuasa hukum penggugat menyatakan kasus terkait tanah seluas 3.053 meter persegi di Kemiri Muka, Beji, Kota Depok.

Tanah tersebut dimiliki sejumlah kliennya. Transaksi melibatkan pembeli PT MM, PT GOBM, dan seorang individu berinisial MU. Ketiganya berturut-turut menjadi tergugat I, II, dan III.

Gugatan juga turut menyeret notaris RS, DP dan NYJ. Mereka berturut-turut sebagai tergugat IV, V, dan VI. Sedangkan Kantor Pertanahan Kota Depok menjadi tergugat VII.

Farida Felix mengungkapkan pihak pembeli baru membayar senilai Rp15 Miliar pada tahun 2016. Sedangkan sisanya Rp22,7 Miliar belum dibayarkan hingga kini.

“Masalahnya tanah belum lunas kok sudah ada Akta Jual Beli dan balik nama Sertipikat. Makanya notaris dan Kantor Pertanahan Kota Depok turut menjadi tergugat,” terang Farida Felix usai sidang.

Farida Felix mengungkapkan para pelapor sempat membayar dengan dua Bilyet Giro senilai Rp9 Miliar dan Rp11,4 Miliar. Namun kenyataanya Bilyet Giro tidak dapat dicairkan.

“Maka Akta Jual Beli dan balik nama Sertipikat harus dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” tegas Farida Felix.

Mengenai besaran kerugian materiil, kuasa hukum pelapor tersebut mengemukakan besarannya senilai Rp54,5 Miliar.

Nilai tersebut dari besaran uang yang belum dibayar tergugat senilai Rp22,7 Miliar dan denda Rp31,8 Miliar.

Denda nilainya 2 persen tiap bulan dari pokok yang belum dibayar selama 70 bulan terhitung Mei 2016-Maret 2022.

Sementara itu Yayat Supriatna selaku kuasa hukum tergugat menyatakan masih akan melakukan pendalaman terkait gugatan pada kliennya.

“Masih kita dalami, nantilah ya,” jawab Supriatna.

Recent Posts

33 Direktur Teknik Asprov PSSI Mengikuti Workshop dari FIFA di Jakarta

MONITOR, Jakarta - PSSI kembali melakukan inovasi dan terobosan, kali ini melalui Departemen Teknik PSSI,…

41 menit yang lalu

Kemenag Gelar Penyuluh Agama Islam Award 2024, Ini Persyaratannya

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menggelar Penyuluh Agama Islam (PAI) Award 2024 Tingkat Nasional. ⁠Pendaftaran…

2 jam yang lalu

Stop Pemborosan Negara, Tutup BUMD yang Tak Beraktivitas Lagi

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Marinus Gea mengimbau kepada pemerintah daerah untuk…

3 jam yang lalu

Kementerian PUPR Selesaikan Penggantian 9 Jembatan Tipe Callender Hamilton Sebagai Penghubung Antarwilayah di Jawa Timur

MONITOR, Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menyelesaikan penggantian 9 jembatan…

3 jam yang lalu

Ketua Umum Dharma Pertiwi Gelar Halal Bihalal Bersama Pengurus Pusat, Yayasan dan Karyawan

MONITOR, Jakarta - Ny. Evi Agus Subiyanto selaku Ketua Umum Dharma Pertiwi dan Ketua Umum…

4 jam yang lalu

Itjen Kemenag Lakukan Pengawasan Madrasah Ramah Anak dan Audit BOS

MONITOR, Jakarta - Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama akan melakukan evaluasi madrasah ramah anak dan…

5 jam yang lalu