HUKUM

Dugaan Korupsi Impor Baja, Kejagung Geledah Kantor Kemenperin

MONITOR, Jakarta – Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menggeledah kantor Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terkait kasus dugaan korupsi impor besi dan baja tahun 2016-2021.

Penggeledahan yang dilakukan Direktorat Penyidikan Jampidsus di dua lokasi tersebut melibatkan tim Digital Forensik Kejaksaan RI dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya periode 2016-2021.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa kegiatan penggeledahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Nomor: 9/Pen.Pid.Sus/TPK/III/2022/PN.JKT.Pst tanggal 29 Maret 2022, dan Surat Penetapan Pengadilan Nomor: 12/Pen.Pid.Sus/TPK/III/2022/PN. JKT.Pst tanggal 29 Maret 2022.

“Dua lokasi yang dilakukan penggeledahan, yakni di gedung Kementerian Perindustrian RI yang beralamat di Jalan Gatot Subroto No.Kav No.52-53, RT.1/RW.4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” kata Ketut dalam keterangannya, Kamis (31/3/2022).

Kemudian, tim penyidik Jampidsus juga menggeledah kantor PT Prasasti Metal Utama yang beralamat di Jalan Buni No.3a, RT.9/RW.3, Mangga Besar, Jakarta Barat.

Hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik mengamankan beberapa barang bukti terkait perkara korupsi impor baja dan besi yang diduga melibatkan pejabat Kementerian Perdagangan dan Kemenperin.

“Ditemukan 2 barang bukti digital, yakni satu unit PC I-mac A 1311
File Dump server http://intranew.kemenperin.go.id yang disimpan ke flashdisk,” ucap Ketut.

Sebelumnya, tim penyidik melakukan penggeledahan di lantai 9, ruang Data Center pada Pusat Data dan Sistem Informasi (PDSI), Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan (Sekjen Kemendag) RI.

“Dilakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik berupa 1 unit flashdisk merk Sandisk yang berisi 27 file rekap surat penjelasan 6 importir dan rekap surat penjelasan bidang aneka tambang industri,” kata Sumedana dalam keterangannya, Selasa (22/3/2022).

Kemudian dilakukan penggeledahan di ruangan Direktorat Impor pada Kemendag RI, dan dilakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik berupa PC (Personal Computer), Laptop, dan Handphone (HP).

“Dan dokumen surat penjelasan dan PI (Persetujuan Impor) terkait Impor Besi Baja, serta uang sejumlah Rp 63.350.000,” sambungnya.

Recent Posts

Permintaan Global Meningkat Picu Kenaikan HPE Konsentrat Tembaga dan Emas

MONITOR, Jakarta - Harga Patokan Ekspor (HPE) komoditas konsentrat tembaga (Cu ≥ 15 persen) ditetapkan…

2 jam yang lalu

Kemenag Gelar Takjil Pesantren di Lirboyo, Soroti Karakter Santri Inspiratif

MONITOR, Kediri - Kementerian Agama menggelar kegiatan ‘Takjil Pesantren: Talkshow dan Ngaji Bareng Santri’ di…

7 jam yang lalu

Prabowo-Gibran Tunai Zakat di Istana, Jadi Teladan Perkuat Ekonomi Umat

MONITOR, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming, serta para menteri Kabinet…

11 jam yang lalu

Rektor UIN Jakarta Paparkan Tiga Fokus Utama Pengembangan Universitas di Hadapan Para Alumni

MONITOR, Serpong - Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Prof. Asep Saepudin Jahar M.A. Ph.D. memaparkan…

12 jam yang lalu

DPR Desak Polisi Usut Tuntas Penyiraman Air Keras Aktivis Kontras

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus…

13 jam yang lalu

Khotmul Qur’an Braille di Bandung, Bukti Pendidikan Islam Inklusif Terus Menguat

MONITOR, Bandung - Suasana haru dan penuh semangat Ramadan terasa di Masjid Ibnu Umi Maktum,…

17 jam yang lalu