HUKUM

Dugaan Korupsi Impor Baja, Kejagung Geledah Kantor Kemenperin

MONITOR, Jakarta – Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menggeledah kantor Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terkait kasus dugaan korupsi impor besi dan baja tahun 2016-2021.

Penggeledahan yang dilakukan Direktorat Penyidikan Jampidsus di dua lokasi tersebut melibatkan tim Digital Forensik Kejaksaan RI dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya periode 2016-2021.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa kegiatan penggeledahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Nomor: 9/Pen.Pid.Sus/TPK/III/2022/PN.JKT.Pst tanggal 29 Maret 2022, dan Surat Penetapan Pengadilan Nomor: 12/Pen.Pid.Sus/TPK/III/2022/PN. JKT.Pst tanggal 29 Maret 2022.

“Dua lokasi yang dilakukan penggeledahan, yakni di gedung Kementerian Perindustrian RI yang beralamat di Jalan Gatot Subroto No.Kav No.52-53, RT.1/RW.4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” kata Ketut dalam keterangannya, Kamis (31/3/2022).

Kemudian, tim penyidik Jampidsus juga menggeledah kantor PT Prasasti Metal Utama yang beralamat di Jalan Buni No.3a, RT.9/RW.3, Mangga Besar, Jakarta Barat.

Hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik mengamankan beberapa barang bukti terkait perkara korupsi impor baja dan besi yang diduga melibatkan pejabat Kementerian Perdagangan dan Kemenperin.

“Ditemukan 2 barang bukti digital, yakni satu unit PC I-mac A 1311
File Dump server http://intranew.kemenperin.go.id yang disimpan ke flashdisk,” ucap Ketut.

Sebelumnya, tim penyidik melakukan penggeledahan di lantai 9, ruang Data Center pada Pusat Data dan Sistem Informasi (PDSI), Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan (Sekjen Kemendag) RI.

“Dilakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik berupa 1 unit flashdisk merk Sandisk yang berisi 27 file rekap surat penjelasan 6 importir dan rekap surat penjelasan bidang aneka tambang industri,” kata Sumedana dalam keterangannya, Selasa (22/3/2022).

Kemudian dilakukan penggeledahan di ruangan Direktorat Impor pada Kemendag RI, dan dilakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik berupa PC (Personal Computer), Laptop, dan Handphone (HP).

“Dan dokumen surat penjelasan dan PI (Persetujuan Impor) terkait Impor Besi Baja, serta uang sejumlah Rp 63.350.000,” sambungnya.

Recent Posts

Bicara di Forum ‘World Refrigeration Day 2025’, Prof Rokhmin serukan Transformasi Sistem Rantai Dingin

MONITOR - Anggota Komisi IV DPR RI Prof Rokhmin Dahuri menyerukan transformasi sistem rantai dingin…

2 jam yang lalu

DPR Soroti Dampak Konflik Iran-Israel ke RI, Yakin Pemerintah Siapkan Langkah Antisipatif Terukur

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI, Charles Meikyansah menyoroti dampak yang mungkin terjadi…

3 jam yang lalu

Kunjungi SMA dan SMK di Semarang, Wamendikdasmen Fajar Tegaskan SPMB Berjalan Baik

MONITOR, Semarang - Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Fajar Riza Ul Haq, melakukan…

3 jam yang lalu

DPR: Kalau Proyek Penulisan Sejarah Bersifat Selektif dan Parsial, Lebih Baik Hentikan Saja!

MONITOR, Jakarta - Komisi X DPR RI berencana memanggil Menteri Kebudayaan Fadli Zon untuk memberikan…

6 jam yang lalu

Kementerian PU Segera Selesaikan SPAM Regional Mamminasata

MONITOR, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus berkomitmen dalam meningkatkan akses pemerataan air minum…

6 jam yang lalu

Dirut Jasa Marga Pastikan Keamanan dan Kenyamanan Jalan Tol Cipularang Pasca Pergeseran Tanah

MONITOR, Jakarta - Sebagai bagian dari komitmen Jasa Marga Group dalam menjaga keselamatan dan kelancaran…

6 jam yang lalu