HUKUM

Dugaan Korupsi Impor Baja, Kejagung Geledah Kantor Kemenperin

MONITOR, Jakarta – Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menggeledah kantor Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terkait kasus dugaan korupsi impor besi dan baja tahun 2016-2021.

Penggeledahan yang dilakukan Direktorat Penyidikan Jampidsus di dua lokasi tersebut melibatkan tim Digital Forensik Kejaksaan RI dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya periode 2016-2021.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa kegiatan penggeledahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Nomor: 9/Pen.Pid.Sus/TPK/III/2022/PN.JKT.Pst tanggal 29 Maret 2022, dan Surat Penetapan Pengadilan Nomor: 12/Pen.Pid.Sus/TPK/III/2022/PN. JKT.Pst tanggal 29 Maret 2022.

“Dua lokasi yang dilakukan penggeledahan, yakni di gedung Kementerian Perindustrian RI yang beralamat di Jalan Gatot Subroto No.Kav No.52-53, RT.1/RW.4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” kata Ketut dalam keterangannya, Kamis (31/3/2022).

Kemudian, tim penyidik Jampidsus juga menggeledah kantor PT Prasasti Metal Utama yang beralamat di Jalan Buni No.3a, RT.9/RW.3, Mangga Besar, Jakarta Barat.

Hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik mengamankan beberapa barang bukti terkait perkara korupsi impor baja dan besi yang diduga melibatkan pejabat Kementerian Perdagangan dan Kemenperin.

“Ditemukan 2 barang bukti digital, yakni satu unit PC I-mac A 1311
File Dump server http://intranew.kemenperin.go.id yang disimpan ke flashdisk,” ucap Ketut.

Sebelumnya, tim penyidik melakukan penggeledahan di lantai 9, ruang Data Center pada Pusat Data dan Sistem Informasi (PDSI), Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan (Sekjen Kemendag) RI.

“Dilakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik berupa 1 unit flashdisk merk Sandisk yang berisi 27 file rekap surat penjelasan 6 importir dan rekap surat penjelasan bidang aneka tambang industri,” kata Sumedana dalam keterangannya, Selasa (22/3/2022).

Kemudian dilakukan penggeledahan di ruangan Direktorat Impor pada Kemendag RI, dan dilakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik berupa PC (Personal Computer), Laptop, dan Handphone (HP).

“Dan dokumen surat penjelasan dan PI (Persetujuan Impor) terkait Impor Besi Baja, serta uang sejumlah Rp 63.350.000,” sambungnya.

Recent Posts

Haji 2026, DPR Pertanyakan Saham BPKH dan Dana Jemaah di Bank Muamalat

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina, menyoroti sejumlah isu krusial…

5 menit yang lalu

Analis Apresiasi Pendekatan Perlindungan Korban dalam Pembentukan Direktorat PPA-PPO Polri

MONITOR, Jakarta - Analis intelijen, pertahanan dan keamanan, Ngasiman Djoyonegoro mengungkapkan apresiasinya kepada Kepolisian Negara…

24 menit yang lalu

Wamenag: KUA Wajah Kemenag, Layanan Tidak Boleh Lambat dan Berbelit

MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i menegaskan bahwa Kantor Urusan Agama (KUA)…

3 jam yang lalu

Indonesia Partner Country INNOPROM 2026, Momentum Tunjukkan Daya Saing Industri Nasional

MONITOR, Jakarta - Indonesia resmi menjadi Partner Country pada gelaran Industrial International Exhibition (INNOPROM) 2026,…

4 jam yang lalu

Kemenag Terbitkan KMA 1495, Perkuat Standar Mutu Ma’had Aly

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama Republik Indonesia menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1495 Tahun…

4 jam yang lalu

UIN Jakarta Perkuat Arah Kerja Sama dengan BRIN, Dorong Riset Berdampak dan Transformasi PTNBH

MONITOR, Jakarta - Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta melakukan audiensi strategis dengan Badan…

6 jam yang lalu