MONITOR, Jakarta – Dalam sidang Paripurna DPR RI ke-18 masa Persidangan IV tahun 2021-2022, Pimpinan DPR RI menyetujui rencana penjualan kapal perang milik TNI Angkatan Laut, KRI Teluk Sampit 515.
Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan, kapal tersebut sudah dalam kondisi rusak berat dan tidak layak pakai.
“Tentunya, keputusan ini telah melewati mekanisme yang ada,” ujar Puan Maharani dalam keterangannya, Selasa (29/3/2022).
Selain itu, Komisi I DPR RI telah melakukan rapat kerja dengan Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, dan Panglima TNI serta Kasal untuk mendengarkan penjelasan dan melakukan pendalaman, serta mendengarkan pandangan fraksi-fraksi.
“Besar harapan saya, penjualan KRI Teluk Sampit tidak akan menganggu tugas pokok dan fungsi TNI Angkatan Laut dan dapat menjadi pemasukan bagi kas negara di tengah transisi pandemi Covid-19,” pungkas Puan.
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menanggapi adanya usulan…
MONITOR, Jakarta - Menag Nasaruddin Umar hari ini, Minggu (24/11/2024), menggelar Rapat Koordinasi di Kantor…
MONITOR, Jakarta - Berikut jadwal sepakbola malam ini menyajikan laga menarik antara Ipswich Town bertemu…
MONITOR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menjalin sinergi lintas sektor guna meningkatkan efektivitas…
MONITOR, Jakarta - Pertamina Eco RunFest 2024 yang berlangsung di Istora Senayan Jakarta pada Minggu…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) memberi penghargaan kepada lima qari, qariah, dan hafiz yang…