KEAGAMAAN

PPKM Level 1, Kapasitas Jamaah Tempat Ibadah Kini Bisa 100 Persen

MONITOR, Jakarta – Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) di Indonesia terus menurun. Kapasitas tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota dengan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1, kini sudah bisa diisi hingga 100%.

Meski demikian, masyarakat tetap harus menjaga protokol kesehatan untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 terjadi kembali.

Ketentuan ini tertuang dalam Edaran Menag No SE. 06 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 serta Penerapan Protokol Kesehatan.

“Untuk tempat ibadah pada kabupaten/kota dengan PPKM level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah/ kolektif dengan jumlah jemaah 100% dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan,” ujar Menag di sela kunjungannya di Banjarmasin, Kalsel, Rabu (30/3/2022).

Tempat ibadah yang berada kawasan level 2, kegiatan peribadatan berjemaah dibatasi hingga 75% dari kapasitas. Sedang untuk kawasan level 3, jemaahnya dibatasi maksimal 50% dari kapasitas. “Semua tetap harus menerapkan protokol kesehatan,” tegas Menag.

Menurut Menag, edaran ini diterbitkan untuk memberikan rasa aman, nyaman, dan khusyuk kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan dan penerapan protokol kesehatan di tempat ibadah pada masa PPKM.

Berikut ketentuannya:

  1. Tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota dengan kriteria:
    a. level 3, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah/kolektif selama masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan jumlah jemaah paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan;

b. level 2 (dua), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah/kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah paling banyak 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan; dan

c. level 1 (satu), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah/ kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah 100% (seratus persen) dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan.

  1. Pengurus dan Pengelola Tempat Ibadah:
    a. menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan;
    b. melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);
    c. menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir;
    d. menyediakan cadangan masker;

e. mengimbau jemaah dengan kondisi kurang sehat, berusia 60 (enam puluh) tahun ke atas, memiliki komorbid, dan ibu hamil/menyusui untuk melaksanakan ibadah di rumah masingmasing;
f. mencegah terjadinya kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah;
g. melakukan disinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan secara rutin;
h. memastikan tempat ibadah memiliki ventilasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala; dan

i. memastikan pelaksanaan khutbah, ceramah, atau tausiyah wajib memenuhi ketentuan:
a) khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan memakai masker dengan baik dan benar; dan
b) khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.

  1. Jemaah:
    a. menggunakan masker dengan baik dan benar;
    b. menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer;
    c. dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius);
    d. tidak sedang menjalani isolasi mandiri; dan
    e. membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masingmasing (sajadah, mukena, dan sebagainya)

Recent Posts

210.558 Jemaah Lunasi Biaya Haji Reguler, Tiga Provinsi Belum 100 Persen

MONITOR, Jakarta - Hari pertama tahap perpanjangan pelunasan, 1.199 jemaah reguler lunasi Biaya Perjalanan Ibadah…

1 jam yang lalu

Dirut LPDB: Penyaluran Dana Bergulir LPDB Patuh Regulasi

MONITOR, Jakarta - Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) menyambut baik atas penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan…

2 jam yang lalu

Kementerian Imipas Laksanakan Panen Perdana Program Ketahanan Pangan di Nusakambangan

MONITOR, Cilacap - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, melaksanakan panen perdana hasil program…

2 jam yang lalu

Menteri UMKM Apresiasi Ajang IPPA Fest sebagai Wujud Dukungan Karya Warga Binaan

MONITOR, Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengapresiasi terselenggaranya ajang…

3 jam yang lalu

Sampaikan Duka Cita, Ketum Muhammadiyah Kenang saat Bertemu Paus Fransiskus di Vatikan

MONITOR, Jakarta - Pimpinan Pusat Muhammadiyah turut menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Paus Fransiskus pada Senin…

3 jam yang lalu

Bakamla Adakan Latihan VBSS Intermediate Level Tahun 2025

MONITOR, Batam - Bakamla RI bersama United Nation On Drugs And Crime (UNODC) kembali menggelar…

3 jam yang lalu