PENDIDIKAN

Kemenag Susun Juknis Tunjangan Sertifikasi dan Bantuan Pendidikan Pascasarjana

MONITOR, Serpong – Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Ditjen Pendidikan Islam Kemenag terus berusaha memberikan afirmasi terhadap stakeholders untuk meningkatkan kualifikasi akademik. Salah satu upaya yang dilakukan adalah memberikan bantuan pendidikan Magister (S2) dan Doktoral (S3).

Untuk mengoptimalkan implementasi program, Diktis saat ini mereview sejumlah petunjuk teknis (juknis) yang terkait. Ada empat juknis yang diperbaharui, yaitu: (1). Juknis Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Dosen PTKI, (2). Juknis Pembayaran Tunjangan Fungsional Dosen Tetap Bukan PNS, (3). Juknis Bantuan Penyelesaian Pendididikan Program Doktor (S3) dan (4). Juknis Bantuan Penyelesaian Pendididikan Program Magister (S2) Tenaga Kependidikan.

Hadir, perwakilan Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri (HKLN), Biro Kepegawaian, Inspektorat Jenderal, Wakil Rektor I dan II PTKIN dan unsur Direktorat Diktis, Ditjen Pendidikan Islam.

“Sebagai sebuah regulasi, juknis agar disusun secara sederhana, operasional, dan diharmonisasikan dengan regulasi lainnya. Sehingga, hal itu akan memudahkan pelaksanaan program,” harap Suyitno di Serpong, Rabu (30/3/2022).

Secara khusus, Suyitno meminta agar juknis tunjangan sertifkasi dosen dan tunjangan kehormatan agar bisa segera diselesaikan. “Juknis tunjangan serdos dan kehormatan sangat penting dan mendesak. Juknis ini ditunggu oleh para dosen, khususnya dosen tetap bukan PNS,” pesannya.

Kasubdit Ketenagaan Ruchman Basori menegaskan komitmennya untuk semaksimal mungkin memberikan layanan terbaik bagi para dosen dan tenaga kependidikan. Perhatian akan diberikan pada semua aspek, baik berkaitan dengan karir akademik, layanan beasiswa, maupun tunjangan sertifikasi dosen.

Ruchman menambahkan, mulai akhir tahun 2021, Kemenag sudah bisa melakukan Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Lektor Kepala dan Guru Besar Rumpun Ilmu Agama secara mandiri. Selama ini, proses penilaian itu ditangani oleh Kemdikbudristek.

“Para dosen PTKI harus memiliki komitmen yang kuat untuk menjadi professor sebagai tanggungjawab akademik dan kelembagaan,” terang Ruchman.

Recent Posts

KKP Targetkan Empat Regulasi Hilirisasi Perikanan Rampung di 2026

MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyiapkan empat regulasi untuk memperkuat sektor hilir…

34 menit yang lalu

Kemenag dan TVRI Siapkan Konten Inspiratif untuk Ramadan 2026

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menerima audiensi jajaran manajemen dan tim kreatif…

2 jam yang lalu

Tok! DPR Resmi Setujui Thomas Djiwandono Jadi Deputi Gubernur BI

MONITOR, Jakarta - DPR RI secara resmi menyetujui calon Deputi Gubernur Bank Indonesia dalam Rapat…

4 jam yang lalu

Kementerian UMKM Hadirkan Layanan Belanja Produk UMKM Terdampak Bencana Sumatera Via E-commerce

MONITOR, Jakarta - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berkolaborasi dengan platform e-commerce menghadirkan…

4 jam yang lalu

Aturan Baru Kemenag, Penyuluh Agama Islam Kini Bisa Jadi Kepala KUA

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1644 Tahun 2025…

5 jam yang lalu

Ansor Jakarta Utara: Wacana Polri jadi Kementerian merupakan Langkah Mundur Reformasi

MONITOR, Jakarta - Sufyan Hadi, Ketua Ansor Jakarta Utara secara tegas menolak wacana menjadikan Kepolisian…

6 jam yang lalu