PENDIDIKAN

Gus Yaqut dan Nadiem Sepakat Sekolah-Madrasah Tetap Ada di Draf RUU Sisdiknas

MONITOR, Jakarta – Dengan mengedepankan semangat gotong royong dan inklusif, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus berkolaborasi dengan Kementerian Agama untuk mengakselerasi kualitas pendidikan di Indonesia, termasuk selama proses revisi Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Untuk itu, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menegaskan satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama (madrasah) akan tetap ada dalam RUU Sisdiknas.

“Sedari awal tidak ada keinginan ataupun rencana menghapus sekolah madrasah atau bentuk-bentuk satuan pendidikan lain dari Sistem Pendidikan Nasional. Sebuah hal yang tidak masuk akal dan tidak pernah terbersit sekalipun di benak kami,” terang Menteri Nadiem dalam keterangannya bersama dengan Menteri Agama, di Jakarta, pada Selasa (29/3).

Menteri Nadiem menekankan sekolah maupun madrasah secara substansi akan tetap menjadi bagian dari jalur-jalur pendidikan yang diatur dalam batang tubuh dari revisi RUU Sisdiknas.

“Yang kami lakukan adalah memberikan fleksibilitas agar penamaan bentuk satuan pendidikan, baik untuk sekolah maupun madrasah, tidak diikat di tingkat undang-undang,” tutur Menteri Nadiem.

Nantinya, penamaan secara spesifik seperti Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (Mts), atau Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah (MA) tidak diikat di tingkat undang-undang sehingga lebih fleksibel dan dinamis.

Menguatkan pernyataan Menteri Nadiem, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa Kementerian Agama selalu berkomunikasi dan berkoordinasi secara erat dengan Kemendikbudristek sejak awal proses revisi RUU Sisdiknas.

“RUU Sisdiknas telah memberikan perhatian yang kuat terhadap ekosistem pesantren dan madrasah. Nomenklatur madrasah dan pesantren juga masuk dalam batang tubuh dan pasal-pasal dalam RUU Sisdiknas,” tutur Menag Yaqut.

Menag Yaqut meyakini dengan mengusung kemerdekaan dan fleksibiltas dalam RUU Sisdiknas mutu pembelajaran untuk semua peserta didik Indonesia akan meningkat.

“Kualitas sistem pendidikan kita pun akan semakin membaik di masa depan,” pungkas Menag.

Recent Posts

Sekjen Kemenag Dorong Ormas Sinergi dengan Pemerintah

MONITOR, Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Kamaruddin Amin menegaskan bahwa organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan…

1 jam yang lalu

Pembangunan Jembatan Pandansimo Rampung, Begini Penampakannya

MONITOR, Yogyakarta - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) merampungkan pembangunan jembatan Pandansimo di Daerah Istimewa Yogyakarta…

10 jam yang lalu

Fraksi PKB Dukung Langkah Pemkot Depok Tertibkan Perumahan Tak Berizin

MONITOR, Jakarta - Langkah Pemkot Depok menindak tegas bangunan perumahan yang menabrak regulasi mendapat dukungan…

10 jam yang lalu

Isi Masa Reses, Anggota DPR RI ini Terjun Langsung Pimpin Gerakan Bersih-bersih Sampah

MONITOR, Cirebon - Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Prof. Dr. Ir. Rokhmin Dahuri,…

10 jam yang lalu

Kemenag Umumkan 153 Mahasiswa Penerima Beasiswa Zakat Indonesia 2025

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama melalui Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat…

12 jam yang lalu

Komisi I DPR Kecam Keras Rencana Israel Kuasai Kota Gaza, Betapa Kejinya!

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta mengecam keras rencana Perdana Menteri…

14 jam yang lalu