MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyoroti keputusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang memberhentikan mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Prof. Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad(K) dari keanggotaaan IDI.
Dasco pun menilai putusan rekomendasi MKEK tersebut sangat berbahaya bagi masa depan dunia kedokteran di Indonesia.
“Kenapa putusan ini berbahaya? Terus terang begini, dengan adanya rekomendasi MKEK ini saya khawatir akan menjadi yurisprudensi bagi masalah serupa di masa yang akan datang, sehingga menyebabkan para dokter-dokter kita takut untuk mencoba dan berinovasi dengan berbagai riset-risetnya,” terang Dasco kepada awak media di Kompleks Parlemen Senayan, belum lama ini.
Seharusnya, kata Dasci, IDI sebagai sebuah organisasi profesi yang diberikan kewenangan cukup luas oleh UU Praktik Kedokteran, harus mampu lebih mengayomi dan membina para anggotanya serta terbuka dengan berbagai inovasi dan kebaruan dibidang kesehatan, farmasi dan kedokteran.
Sebagai pimpinan DPR, Dasco menyatakan pihaknya akan meminta Komisi IX DPR RI dan AKD terkait untuk merevisi dan mengkaji secara komprehensif terkait dengan UU Praktik Kedokteran dan UU Pendidikan Kedokteran.
“Saya fikir, evaluasi dan penyesuaian dari sebuah UU adalah hal yang biasa ya, agar UU terkait itu lebih relevan dengan situasi, kondisi dan kebutuhan dari masyarakat saat ini,” tegas Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini.