Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Partaonan Daulay/ dok: istimewa
MONITOR, Jakarta – Pemerintah memutuskan untuk mengizinkan masyarakat melakukan mudik lebaran tahun 2022, dengan syarat sudah melakukan vaksinasi dosis dua dan booster.
Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay pun mengapresiasi kebijakan tersebut. Dengan kelonggaran ini, ia berharap dapat mengobati kerinduan masyarakat untuk pulang kampung terutama bagi masyarakat yang tidak mudik dua tahun berturut-turut.
“Kebijakan ini bagus. Sangat aspiratif dan memenuhi tuntutan masyarakat. Apalagi, saat ini penyebaran virus Covid sudah lebih terkendali,” kata Saleh melalui keterangan persnya, Kamis (24/3/2022).
kendati demikian, Ketua Fraksi PAN DPR ini meminta agar kebijakan ini diiringi dengan aspek kearifan, terutama yang berkaitan dengan persyaratan vaksin booster yang diwajibkan.
Sebab menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum mendapat giliran untuk di-booster.
“Vaksin booster memang sudah jalan. Tetapi, tidak semua bisa dilaksanakan secara bersamaan. Ada jadwal dan target yang sudah diprogramkan. Dipastikan, tidak semua orang yang hendak mudik sudah di-booster,” terang Saleh.
“Bukan karena tidak mau divaksin. Ini lebih pada persoalan waktu dan kapasitas vaksinator kita di berbagai daerah. Terutama di kota-kota besar yang penduduknya banyak yang akan mudik. Kalaupun mereka bekerja keras, rasa-rasanya pasti akan ada keterbatasan,” sambungnya lagi.
MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah resmi mengumumkan peserta yang berhak mengikuti Computer Assisted…
MONITOR, Pandeglang - Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Syekh Manshur Pandeglang mengapresiasi Program Beasiswa Madrasah…
MONITOR, Tashkent - Menteri Haji dan Umrah RI Mochamad Irfan Yusuf mendorong penguatan hubungan Indonesia…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kelautan dan Perikanan Prof. Dr. Ir. Rokhmin…
MONITOR, Lumajang - Upaya mencegah judi online (judol) menyasar keluarga penerima manfaat terus diperkuat hingga…
MONITOR, Bandung - LPDB Koperasi terus memperkuat tata kelola, kepastian hukum, dan mitigasi risiko dalam…