MONITOR, Depok – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok telah mendeportasi 121 warga negara asing (WNA) selama periode 1 Januari hingga 31 Desember 2021. Kesemua WNA tersebut melanggar izin tinggal melebihi batas akhir visa atau overstay.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, Fahrul Novry Azman mengatakan, selain mendeportasi, pihak Imigrasi Depok juga melakukan pencekalan terhadap 121 warga negara asing tersebut.
“Terhadap 121 WNA tersebut kita usulkan untuk masuk dalam daftar cekal (cegah tangkal),” katanya, seusai menggelar rapat koordinasi tim pengawasan orang asing (Tim Pora) Kota Depok di Hotel Bumi Wiyata, Rabu (23/03/2022).
Fahrul menjelasan, dari keseluruhan WNA yang dideportasi, mayoritas merupakan warga negara asal Afrika. Sisanya warga negara Korea Selatan dan Jepang.
“Sebahagian besar WNA yang kita deportasi itu merupakan warga negara Afrika. Sisanya ada Korea dan Jepang. Jenis pelanggaran yang dilakukan yakni overstay,” jelasnya.
Disebutkannya, meski saat ini masih pandemi Covid-19, namun Imigrasi Depok tetap bekerja secara maksimal melakukan pengawasan terhadap WNA.
“Untuk pengawasan (WNA) terus kami lakukan. Dan dengan adanya Tim Pora Kantor Imigrasi Depok ini, kami mengajak sinergi stakeholder terkait untuk bersama mengawasi keberadaan WNA,” pungkasnya.
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, minta Pemerintah tidak terburu-buru mengambil keputusan…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPP PDIP Bidang Kelautan dan Perikanan Prof Rokhmin Dahuri mengatakan semangat…
MONITOR, Subang - Forum Pengurus Liga Mahasiswa Nasdem Selasa 30 April 2024 mendatangi Kantor DPD…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI Suhardi Duka, menilai manajemen distribusi pupuk subsidi…
MONITOR, Jakarta - Pertamina Group berhasil memboyong 8 penghargaan pada ajang Festival Pengendalian Pencemaran dan…
MONITOR, Jakarta - Ribuan suporter setia Timnas U-23 Indonesia terlihat begitu antusias mendukung perjuangan Rizky…