Jumat, 26 April, 2024

Bukhori: Istilah Subsidi bagi Jamaah Haji Perlu dikaji Kembali

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf menyatakan keberatan atas penggunaan istilah “subsidi” bagi jemaah haji. Hal ini ia utarakan saat Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR RI dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Senin (22/3/2022).

Politisi PKS ini menegaskan, dana yang selama ini disebut “subsidi” sejatinya berasal dari dana milik jemaah haji yang dititipkan kepada BPKH untuk dikelola. Argumennya itu merujuk pada UU No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji Pasal 6 dan Pasal 7. Di Pasal 6 disebutkan:

“Setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan ke rekening atas nama BPKH dalam kedudukannya sebagai wakil yang sah dari Jemaah Haji pada Kas Haji melalui BPS BPIH”

Sementara di Pasal 7 berbunyi:

“Setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a merupakan dana titipan Jemaah Haji untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji”

Sebagai tambahan, di bagian penjelasan Pasal 7 Ayat (1) juga diterangkan bahwa dana titipan jemaah haji merupakan dana yang tidak dicatat dalam APBN.

- Advertisement -

“Ada persepsi yang mesti diluruskan terkait penggunaan istilah subsidi bagi jemaah haji. Pasalnya, dana yang selama ini dianggap sebagai subsidi sebenarnya bersumber dari setoran jemaah yang dikelola oleh BPKH sehingga menghasilkan nilai manfaat. Nilai manfaat inilah yang digunakan untuk menanggulangi biaya riil penyelenggaraan ibadah haji. Dengan demikian, tidak tepat jika nilai manfaat ini disebut subsidi,” jelasnya.

Sebagai informasi, pada tahun 2021, realisasi dana yang dikelola oleh BPKH menembus Rp158,77 triliun dengan total nilai manfaat sebesar Rp10,51 triliun. Dana yang dikelola tersebut berasal dari dana setoran 270.534 jemaah yang dikelola BPKH melalui dua instrumen, yakni investasi (71%) dan penempatan di Bank Syariah (29%).  

Anggota Badan Legislasi ini menekankan BPKH agar menggunakan logika peraturan perundang-undangan sehingga tepat dalam melihat kedudukan jemaah haji. Ia juga mengusulkan agar penggunaan istilah subsidi bagi jemaah haji perlu dikaji ulang demi menempatkan kedudukan jemaah haji secara terhormat.

“Selain menimbulkan kesan yang merendahkan martabat jemaah, penggunaan istilah subsidi juga tidak ditemukan dalam UU No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Atas dasar itu, kami memandang perlu dilakukan pengkajian ulang terhadap istilah tersebut demi terwujudnya prinsip keadilan dan proporsionalitas dalam melihat isu jemaah haji,” ucapnya.

Selain menyoroti istilah subsidi, Legislator Dapil Jawa Tengah 1 ini juga menyinggung soal urgensi revisi UU No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji karena dianggap tidak memberikan kewenangan yang utuh bagi DPR dalam mengawasi pelaksanaan pengelolaan keuangan haji oleh BPKH.

Misalnya pada Pasal 52 Ayat (5) UU Pengelolaan Keuangan Haji disebutkan, BPKH wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan keuangan haji yang belum diaudit kepada Presiden dan DPR melalui Menteri setiap 6 (enam) bulan.

Kemudian di Ayat (7) juga disebutkan BPKH wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan kepada Presiden dan DPR melalui Menteri paling lambat tanggal 30 Juni tahun berikutnya.  

Lebih lanjut, Bukhori mengatakan BPKH perlu menyiapkan model yang tepat dan rasional dalam pengelolaan keuangan haji di masa mendatang. Pasalnya, ia memprediksi tantangan pengelolaan dana haji akan semakin berat jika mengacu pada tren global saat ini.

“Sejumlah negara mengeluhkan tingginya biaya yang diterapkan oleh otoritas Arab Saudi dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Sehingga wajar jika ada yang mengira bahwa tingginya biaya tersebut akibat dampak dari pandemi, meskipun tidak sepenuhnya tepat,” jelas Bukhori.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER