MONITOR, Depok – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menertibkan bangunan milik pedagang kaki lima (PKL) di sejajar rel Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas. Penertiban dilakukan karena merupakan bangunan liar dan melanggar aturan.
Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny mengatakan, sekitar 85 bangunan permanen dan semi permanen ditertibkan. Penertiban berjalan kondusif tanpa ada perdebatan dengan PKL.
“Sudah kami tertibkan dan berjalan lancar, karena pemilik bangunan sudah mengetahui pelanggaran yang dilakukan,” tuturnya, Jumat (18/03/2022).
Lienda berharap, setelah dilakukan penertiban tidak ada lagi PKL yang mendirikan bangunan di sejajar rel tersebut. Agar tidak menganggu aktivitas masyarakat.
Sementara itu, Kepala Bidang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Depok, Muhammad Fahmi menuturkan, sebelum dilakukan penertiban, pihaknya telah melayangkan Surat Pemberitahuan (SP) 1 sampai 3 serta sosialisasi di lokasi sekitar. Awalnya terdapat 200 PKL, dengan diberikan SP tersebut sejumlah PKL melakukan pembongkaran sendiri.
“Alhamdulillah banyak pihak yang mendukung, dan kesadaran PKL cukup tinggi, sehingga saat penertiban berjalan kondisif,” pungkasnya.
MONITOR, Nganjuk - Setelah mengunjungi Daerah Irigasi Siman di pagi hari, Menteri Pekerjaan Umum (PU)…
MONITOR, Jakarta - Timnas Futsal Putri Indonesia berhasil meraih kemenangan gemilang atas Myanmar dengan skor…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal memastikan berita dibukanya lowongan kerja Pendamping…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyambut terpilihnya calon pimpinan KPK dan…
MONITOR, Jakarta - Isu kemiskinan dan kelaparan menjadi isu yang sama-sama diserukan oleh Ketua DPR…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo meminta Pemerintah untuk…