Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
MONITOR, Demak – Menteri Keuangan Sri Mulyani menyaatakan hadirnya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) merupakan upaya pemerintah untuk mewujudkan konsep kesatuan wilayah-wilayah di Indonesia.
Melalui UU HKPD ini, kata Sri Mulyani, pemerintah ingin menyinkronkan kebijakan fiskal APBN dan APBD untuk mengoptimalkan kualitas belanja daerah dan meningkatkan tax ratio di daerah.
“Harapannya, kesenjangan antardaerah dapat makin diperkecil dan kesejahteraan dapat makin merata di seluruh Indonesia,” tutur Sri Mulyani dalam Kick Off Sosialisasi UU HKPD, Kamis (10/3/2022).
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menyatakan, kedepan seluruh anak Indonesia dapat merasakan layanan fasilitas publik yang baik, transportasi dan sekolah dengan kualitas yang bagus.
“Sehingga kita bisa memutus mata rantai kemiskinan dan anak-anak Indonesia bisa tumbuh menjadi generasi yang lebih baik,” imbuhnya.
Ia pun berharap UU HKPD menjadi awalan yang baik untuk terus meningkatkan kerja sama yang makin intensif antara pusat dan daerah terutama di dalam menjalankan prinsip desentralisasi dan otonomi daerah yang makin berkualitas dan bertanggung jawab.
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus menunjukkan komitmen dalam menjaga tata kelola keuangan negara yang…
MONITOR, Jakarta - Pusat Pengembangan Kompetensi (Pusbangkom) SDM Kementerian Agama membuka pendaftaran diklat online pembuatan…
MONITOR, Surabaya - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian,…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, memberikan pandangannya terkait rencana…
MONITOR, Jakarta - Proses Import Risk Analysis (IRA) yang dilakukan delegasi Ministry of Agriculture, Livestock,…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI, Charles Meikyansah menyambut baik langkah pemerintah mengalokasikan…