Kamis, 25 April, 2024

Korupsi PT Garuda Indonesia, Jampidsus Tahan Tersangka Baru

MONITOR, Jakarta – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pengadaan pesawat Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia Tahun 2011-2021.

“Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan 1 orang Tersangka,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan secara virtual di Jakarta, Kamis (10/3/2022).

Tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di PT Garuda Indonesia berinisial AB selaku Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2005-2012. Hal tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP/11/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 10 Maret 2022.

Setelah ditetapkan tersangka, AB langsung dijebloskan ke Rutan Salemba, cabang Kejaksaan Agung, karena untuk mempercepat proses penyidikan.

- Advertisement -

“Tersangka AB dilakukan penahanan sesuai Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-10/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 10 Maret 2022 selama 20 hari terhitung mulai 10 Maret 2022 sampai dengan 29 Maret 2022,” ucap Sumedana.

Perbuatan Tersangka AB disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pindak Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dan Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pindak Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, perkara dugaan korupsi pengadaan pesawat Garuda Indonesia berawal pada kurun waktu 2011-2021, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk telah melakukan pengadaan pesawat udara dari berbagai jenis tipe pesawat, antara lain Bombardier CRJ-100 dan ATR 72-600.

“Dimana untuk pengadaan Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 yang dilaksanakan dalam periode Tahun 2011-2013 terdapat penyimpangan dalam proses pengadaannya,” kata JAMPidsus Kejagung, Febrie Adriansyah dalam keterangannya beberapa waktu yang lalu.

Penyimpangan proses pengadaan, pertama, kajian Feasibility Study atau Business Plan rencana pengadaan pesawat Sub-100 Seaters (CRJ-1000) maupun pengadaan pesawat turbopropeller (ATR 72-600) yang memuat analisis pasar, rencana jaringan penerbangan, analisis kebutuhan pesawat, dan proyeksi keuangan dan analisis resiko yang tidak disusun atau dibuat secara memadai.

“Berdasarkan prinsip pengadaan barang dan jasa yaitu efisien, efektif, kompetitif, transparan, adil dan wajar serta akuntabel,” sambungnya.

Kemudian, yang kedua, proses pelelangan dalam pengadaan pesawat Sub-100 Seaters (CRJ-1000) maupun pengadaan pesawat turbopropeller (ATR 72-600) mengarah untuk memenangkan pihak penyedia barang / jasa tertentu, yaitu Bombardier dan ATR.

“Ketiga, adanya indikasi suap-menyuap dalam proses pengadaan pesawat Sub-100 Seaters (CRJ-1000) maupun pengadaan pesawat turbopropeller (ATR 72-600) dari manufacture,” paparnya.

Akibat dari pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600, mengakibatkan perusahaan maskapai pelat merah tersebut mengalami kerugian dalam mengoperasionalkan pesawat jenis CRJ-1000 dan ATR 72-600.

Atas kerugian keuangan negara tersebut, diduga telah menguntungkan pihak terkait dalam hal ini perusahaan Bombardier Inc -Kanada dan perusahan Avions de transport regional) (ATR)- Perancis selaku pihak penyedia barang dan jasa serta perusahaan Alberta S.A.S. -Perancis dan Nordic Aviation Capital (NAC) – Irlandia selaku lessor atau pihak yang memberikan pembiayaan pengadaan pesawat tersebut.

Meski demikian, tim penyidik Jampidsus Kejagung telah dilakukan permintaan perhitungan kerugian keuangan negara kepada BPKP Pusat.

“Dan telah dilakukan ekspose atau gelar perkara antara tim penyidik dengan tim BPKP serta telah diperoleh kesimpulan adanya kerugian keuangan negara dalam pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600, yang mana proses perhitungannya sedang dilakukan oleh tim Auditor dari BPKP,” tuturnya.

Dengan ditetapkannya 1 orang tersangka baru, maka saat ini sebanyak 3 orang yang ditetapkan tersangka. Kedua tersangka sebelumnya, yakni AW selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia (Persero) 2009-2014 dan Anggota Tim Pengadaan Pesawat CRJ-1000 NG Garuda Indonesia tahun 2011 serta Anggota Tim pengadaan pesawat ATR 72-600 PT Garuda Indonesia tahun 2012.

Kemudian tersangka SA selaku Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia periode 2011-2012 dan Anggota Tim Pengadaan Pesawat CRJ-1000 NG Garuda Indonesia tahun 2011 serta Anggota Tim Pengadaan Pesawat ATR 72-600 PT Garuda Indonesia tahun 2012.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER