MEGAPOLITAN

Anies Cabut Banding PTUN Penanganan Banjir Kali Mampang, Ini Alasannya

MONITOR, Jakarta – Pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut upaya banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 205/G/TF/2021/PTUN-JKT terhadap tuntutan warga mengenai penanganan banjir Kali Mampang.

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, mengatakan upaya hukum banding sempat dilakukan karena mengikuti prosedur standar dalam proses penanganan perkara di Pemprov DKI Jakarta.

Namun, ujarnya, setelah mendapat arahan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, maka upaya hukum banding terhadap putusan PTUN tersebut dicabut pada hari ini, Kamis (10/3/2022).

“Pencabutan upaya hukum banding ini berdasarkan arahan Gubernur DKI Jakarta setelah melihat bahwa, dalam putusannya, Majelis Hakim tidak menyatakan Pemprov DKI Jakarta melakukan perbuatan melawan hukum,” kata Yayan dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (10/3/2022).

Upaya banding dicabut juga dilakukan karena PTUN menolak 5 dari 7 tuntutan Penggugat, termasuk menolak tuntutan ganti rugi.

Dalam hal tersebut, jelas Yayan, majelis hakim mempertimbangkan hanya 2 tuntutan yang dinilai belum dilakukan optimal oleh Pemprov DKI di Kali Mampang.

Lima tuntutan yang ditolak majelis hakim PTUN Jakarta: pertama, pelebaran Kali Krukut di Kelurahan Pela Mampang. Kedua, pengerukan sungai yang sejak tahun 2017 tidak rutin dilakukan di Kali Krukut.

Ketiga, pengerukan Kali Cipinang yang sudah mengalami pendangkalan. Keempat, pembuatan tanggul di bantaran Kali Cipinang. Kelima, tuntutan ganti rugi Para Penggugat senilai Rp 1.156.950.000.

Sementara itu, 2 tuntutan yang dikabulkan Majelis Hakim PTUN Jakarta dan sudah dikerjakan oleh Pemprov DKI Jakarta yaitu: pertama, mewajibkan Pemprov DKI Jakarta mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya.

Kedua, mewajibkan Pemprov DKI Jakarta untuk memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.

Seperti diketahui, sebelumnya Pemprov DKI Jakarta dibawah komando, Anies Baswedan ‘perang’ melawan para korban banjir. Ini dibuktikan dengan adanya upaya banding yang dilayangkan Pemprov DKI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta soal penanganan banjir di Kali Mampang.

Dimana sebelumnya PTUN Jakarta mengabulkan sebagian gugatan para korban banjir Kali Mampang. Hal ini tertuang dalam gugatan dengan nomor perkara 205/G/TF/2021/PTUN.JKT.

Informasi soal pengajuan banding Anies tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta. Permohonan banding diajukan pada Selasa (8/3) kemarin. “Tanggal Permohonan: Selasa, 8 Mar. 2022; Pemohon Banding: Gubernur Provinsi DKI Jakarta,” petikan informasi di situs resmi SIPP PTUN Jakarta, dikutip Selasa.

Recent Posts

Menag Sosialisasikan Tujuan Pembentukan Ditjen Pesantren

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar melakukan safari ke sejumlah pesantren di Jawa Timur.…

2 jam yang lalu

Ratusan Jemaah Umrah Tertahan di Arab Saudi, KJRI Jeddah: Kami Siaga 24 Jam

MONITOR, Jakarta - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah memastikan proses pemulangan jemaah umrah…

7 jam yang lalu

Kemenag Rilis 5 Arah Baru PTKI, Mahasiswa Bisa Lulus S1-S2 dalam 5 Tahun!

MONITOR, Jakarta - Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Amien Suyitno, memaparkan lima arah kebijakan…

8 jam yang lalu

Pengamat: Prabowo Harus Tegaskan Politik Non-Blok di Tengah Eskalasi Konflik Iran

MONITOR, Jakarta - Eskalasi konflik yang melibatkan Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran semakin memicu…

11 jam yang lalu

Sinergi Lintas Sektor di Lumajang: HKTI, TNI, dan Ulama Gelar ‘Spirit Ramadhan’

MONITOR, Lumajang - Momen Ramadhan 1447 H, kolaborasi lintas sektor antara Himpunan Kerukunan Tani Indonesia…

11 jam yang lalu

Kementan – Kemendiktisaintek Dorong Inovasi Baru Dosen Dapatkan Hak PVT

MONITOR, Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PPVTPP)…

11 jam yang lalu