MEGAPOLITAN

Anies Cabut Banding PTUN Penanganan Banjir Kali Mampang, Ini Alasannya

MONITOR, Jakarta – Pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut upaya banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 205/G/TF/2021/PTUN-JKT terhadap tuntutan warga mengenai penanganan banjir Kali Mampang.

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, mengatakan upaya hukum banding sempat dilakukan karena mengikuti prosedur standar dalam proses penanganan perkara di Pemprov DKI Jakarta.

Namun, ujarnya, setelah mendapat arahan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, maka upaya hukum banding terhadap putusan PTUN tersebut dicabut pada hari ini, Kamis (10/3/2022).

“Pencabutan upaya hukum banding ini berdasarkan arahan Gubernur DKI Jakarta setelah melihat bahwa, dalam putusannya, Majelis Hakim tidak menyatakan Pemprov DKI Jakarta melakukan perbuatan melawan hukum,” kata Yayan dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (10/3/2022).

Upaya banding dicabut juga dilakukan karena PTUN menolak 5 dari 7 tuntutan Penggugat, termasuk menolak tuntutan ganti rugi.

Dalam hal tersebut, jelas Yayan, majelis hakim mempertimbangkan hanya 2 tuntutan yang dinilai belum dilakukan optimal oleh Pemprov DKI di Kali Mampang.

Lima tuntutan yang ditolak majelis hakim PTUN Jakarta: pertama, pelebaran Kali Krukut di Kelurahan Pela Mampang. Kedua, pengerukan sungai yang sejak tahun 2017 tidak rutin dilakukan di Kali Krukut.

Ketiga, pengerukan Kali Cipinang yang sudah mengalami pendangkalan. Keempat, pembuatan tanggul di bantaran Kali Cipinang. Kelima, tuntutan ganti rugi Para Penggugat senilai Rp 1.156.950.000.

Sementara itu, 2 tuntutan yang dikabulkan Majelis Hakim PTUN Jakarta dan sudah dikerjakan oleh Pemprov DKI Jakarta yaitu: pertama, mewajibkan Pemprov DKI Jakarta mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya.

Kedua, mewajibkan Pemprov DKI Jakarta untuk memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.

Seperti diketahui, sebelumnya Pemprov DKI Jakarta dibawah komando, Anies Baswedan ‘perang’ melawan para korban banjir. Ini dibuktikan dengan adanya upaya banding yang dilayangkan Pemprov DKI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta soal penanganan banjir di Kali Mampang.

Dimana sebelumnya PTUN Jakarta mengabulkan sebagian gugatan para korban banjir Kali Mampang. Hal ini tertuang dalam gugatan dengan nomor perkara 205/G/TF/2021/PTUN.JKT.

Informasi soal pengajuan banding Anies tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta. Permohonan banding diajukan pada Selasa (8/3) kemarin. “Tanggal Permohonan: Selasa, 8 Mar. 2022; Pemohon Banding: Gubernur Provinsi DKI Jakarta,” petikan informasi di situs resmi SIPP PTUN Jakarta, dikutip Selasa.

Recent Posts

Vasektomi Jadi Syarat Bansos Bertentangan dengan Nilai-Nilai Kemanusiaan

MONITOR, Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Daerah Istimewa Yogyakarta, Dr. H. Hilmy…

1 jam yang lalu

KKP Gandeng Rusia Permudah Ekspor Ikan dengan Sertifikat Elektronik

MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membuka perundingan dengan otoritas kompeten Rusia Rosselkhoznadzor…

1 jam yang lalu

Pertamina Turut Rayakan Puncak Perayaan May Day 2025

MONITOR, Jakarta - Pertamina turut mengambil bagian dalam puncak perayaan Hari Buruh Internasional (May Day). Hadir…

2 jam yang lalu

Menag Apresiasi Kinerja Karyawan Siskohat

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar meninjau langsung proses pengurusan bio visa jemaah haji…

2 jam yang lalu

Kontribusi Ekonomi Industri Pengolahan Nonmigas Meningkat, Menperi Beri Apresiasi Para Pelaku di Tanah Air

MONITOR, Jakarta - Industri pengolahan nonmigas mengalami peningkatan dalam kontribusinya terhadap perekonomian nasional, yang tercermin…

7 jam yang lalu

Menteri Maman Tekankan Peran Penting Perempuan dalam Pengembangan UMKM

MONITOR, Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menekankan peran penting…

10 jam yang lalu