MEGAPOLITAN

Anies Cabut Banding PTUN Penanganan Banjir Kali Mampang, Ini Alasannya

MONITOR, Jakarta – Pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut upaya banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 205/G/TF/2021/PTUN-JKT terhadap tuntutan warga mengenai penanganan banjir Kali Mampang.

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, mengatakan upaya hukum banding sempat dilakukan karena mengikuti prosedur standar dalam proses penanganan perkara di Pemprov DKI Jakarta.

Namun, ujarnya, setelah mendapat arahan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, maka upaya hukum banding terhadap putusan PTUN tersebut dicabut pada hari ini, Kamis (10/3/2022).

“Pencabutan upaya hukum banding ini berdasarkan arahan Gubernur DKI Jakarta setelah melihat bahwa, dalam putusannya, Majelis Hakim tidak menyatakan Pemprov DKI Jakarta melakukan perbuatan melawan hukum,” kata Yayan dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (10/3/2022).

Upaya banding dicabut juga dilakukan karena PTUN menolak 5 dari 7 tuntutan Penggugat, termasuk menolak tuntutan ganti rugi.

Dalam hal tersebut, jelas Yayan, majelis hakim mempertimbangkan hanya 2 tuntutan yang dinilai belum dilakukan optimal oleh Pemprov DKI di Kali Mampang.

Lima tuntutan yang ditolak majelis hakim PTUN Jakarta: pertama, pelebaran Kali Krukut di Kelurahan Pela Mampang. Kedua, pengerukan sungai yang sejak tahun 2017 tidak rutin dilakukan di Kali Krukut.

Ketiga, pengerukan Kali Cipinang yang sudah mengalami pendangkalan. Keempat, pembuatan tanggul di bantaran Kali Cipinang. Kelima, tuntutan ganti rugi Para Penggugat senilai Rp 1.156.950.000.

Sementara itu, 2 tuntutan yang dikabulkan Majelis Hakim PTUN Jakarta dan sudah dikerjakan oleh Pemprov DKI Jakarta yaitu: pertama, mewajibkan Pemprov DKI Jakarta mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya.

Kedua, mewajibkan Pemprov DKI Jakarta untuk memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.

Seperti diketahui, sebelumnya Pemprov DKI Jakarta dibawah komando, Anies Baswedan ‘perang’ melawan para korban banjir. Ini dibuktikan dengan adanya upaya banding yang dilayangkan Pemprov DKI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta soal penanganan banjir di Kali Mampang.

Dimana sebelumnya PTUN Jakarta mengabulkan sebagian gugatan para korban banjir Kali Mampang. Hal ini tertuang dalam gugatan dengan nomor perkara 205/G/TF/2021/PTUN.JKT.

Informasi soal pengajuan banding Anies tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta. Permohonan banding diajukan pada Selasa (8/3) kemarin. “Tanggal Permohonan: Selasa, 8 Mar. 2022; Pemohon Banding: Gubernur Provinsi DKI Jakarta,” petikan informasi di situs resmi SIPP PTUN Jakarta, dikutip Selasa.

Recent Posts

SAA 2025, 633 Mahasiswa Berprestasi UIN Jakarta Raih Penghargaan Prestasi Nasional dan Internasional

MONITOR, Jakarta - Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta menggelar Student Achivement Award (SAA)…

3 jam yang lalu

Teknologi Informasi Digital Dalam Pendidikan Islam

Ratna Dewi, M.PdDosen STAI Al-Hikmah JakartaMahasiswa S3 SPs UIN Jakarta Pendidikan adalah sebuah eksistensi dalam…

3 jam yang lalu

Puan Ungkap Komitmen RI Capai Target SDGs di Forum MIKTA, Pendidikan Pilar Utama

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani berbicara tentang pentingnya peran parlemen dalam mendorong…

5 jam yang lalu

DPR Dorong Penyelamatan Industri Baja Nasional, Saatnya Revitalisasi Total

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI, Rivqy Abdul Halim menyoroti serius kondisi industri…

5 jam yang lalu

Dorongan DPR soal Pembentukan TGPF di Kasus Kwitang Tunjukkan Empati dan Keberpihakan Publik

MONITOR, Jakarta - Komisi III DPR RI mendorong pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk…

21 jam yang lalu

Bertemu Ketua Parlemen Korsel, Puan Dorong Kerja Sama Investasi Hijau dan Budaya

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani melakukan pertemuan bilateral dengan Ketua Majelis Nasional…

21 jam yang lalu