Ilustrasi jamaah umrah di Makkah (dok: net)
MONITOR, Makkah – Kabar teranyar datang dari pemerintah kerajaan Arab Saudi. Belum lama ini, otoritas setempat mengumumkan kebijakan bahwa aturan pembatasan terkait protokol kesehatan sudah dicabut.
Aturan tersebut berlaku di semua tempat di Arab Saudi, termasuk kawasan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, sebagaimana diwartakan Saudi Gazette, Minggu (6/3/2022). Maka, para jamaah yang berkunjung kini tidak lagi menggunakan masker.
Akan tetapi, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menegaskan jamaah tetap harus menggunakan masker ketika berada di dalam ruangan masjid.
Bahkan, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menegaskan masyarakat tidak perlu lagi meminta izin untuk melakukan sholat di Masjidil Haram di Mekkah dan Masjid Nabawi. Kendati demikian, izin masih diperlukan bagi jamaah umrah dan sholat di Al Raudah Sharifa dengan menunjukkan surat bebas Covid-19.
Disamping itu, Arab Saudi kini juga menghapus aturan kewajiban karantina covid bagi turis asing maupun warganya yang datang dari luar negeri. Setiap orang yang masuk ke Arab Saudi kini tidak perlu lagi menunjukkan hasil tes PCR Covid-19.
MONITOR, Subang – Demplot budidaya padi organik di kawasan Lembur Pakuan, Desa Sukasari, Kecamatan Dawuan,…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan memuji aksi penghijauan yang dilakukan…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menyoroti dugaan praktik klaim fiktif Jaminan…
MONITOR, Banjarbaru - Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) RI Mochamad Irfan Yusuf menegaskan bahwa evaluasi…
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk memperkuat perannya dalam mendukung ekosistem transportasi berkelanjutan…
MONITOR, Banjarbaru - Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) RI Mochamad Irfan Yusuf menyampaikan bahwa Biaya…