MEGAPOLITAN

Wali Kota Depok Setujui Raperda Tanah Terlantar dan Pemanfaatannya

MONITOR, Depok – Wali Kota Depok, Mohammad Idris, menyetujui rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif DPRD Depok dalam agenda rapat paripurna, Jumat (04/03/2022). Rancangan perda tersebut yaitu Raperda tentang Pendataan Pelaporan Tanah Terindikasi Terlantar dan Pemanfaatan Tanah serta Kawasan Terlantar.

Menurut Mohammad Idris, persetujuan bersama antara Pemerintah Kota (Pemkot) dan DPRD Depok merupakan persyaratan wajib dalam menetapkan raperda menjadi perda. Dengan demikian, ujar dia, proses pembahasan akhir raperda yang ditandai dengan persetujuan bersama.

“Ini merupakan cerminan hubungan kemitraan antara DPRD dan Pemkot Depok yang dilandasi oleh semangat kemitraan dan saling menghormati untuk menghasilkan Perda yang baik dan berkualitas,” kata Mohammad Idris, dikutip Sabtu (5/3/2022).

Dikatakannya, persetujuan raperda ini juga tentu dengan memperhatikan dinamika pembahasan di tingkat panitia khusus (pansus) bersama tim pembahasan raperda dari Pemkot Depok. Ia pun menyampaikan sejumlah poin pokok-pokok kesepakatan yang perlu diperhatikan di raperda inisiatif DPRD Depok.

“Pertama dalam pembahasan di Pansus VI telah disepakati bersama ruang lingkup raperda yang meliputi invetarisasi kawasan terindikasi terlantar, pelaporan tanah terindikasi terlantar, penertiban kawasan terlantar, pendayagunaan tanah terlantar, pendayagunaan kawasan terlantar. Serta usulan atau informasi pendayagunaan tanah cadangan umum negara,” paparnya.

Lanjut Idris, dalam rangka mempertahankan kualitas tanah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, para pemegang hak pengelolaan dan pemegang dasar hak atas tanah diharapkan dapat menjaga dan memelihara tanahnya. Serta tidak melakukan penelantaran.

“Oleh karena itu raperda ini diharapkan dapat memberikan arahan, landasan dan pedoman bagi Pemkot Depok dalam melakukan penertiban kawasan terlantar dan pelaporan tanah terlantar,” tuturnya.

“Pencegahan, penertiban dan pendayagunaan kawasan terlantar dan pelaporan lahan terlantar merupakan langkah dalam menjalankan program pembangunan daerah, terutama di bidang agraria,” tuntas Idris.

Recent Posts

Menuju Prodi Unggul bertaraf Internasional, Fakultas Tarbiyah UID Review Kurikulum

MONITOR, Depok - Dalam rangka untuk meningkatkan mutu akademik dan memastikan relevansi kurikulum dengan kebutuhan…

44 menit yang lalu

PBNU Klaim Haji 2025 Berjalan Baik dan Jelaskan Ukurannya

MONITOR, Jakarta - Katib Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Akhmad Said Asrori menilai…

6 jam yang lalu

Israel Serang Iran, DPR Peringatkan Dunia Jangan Terjebak Skenario Netanyahu

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta mengecam keras aksi militer Israel yang…

12 jam yang lalu

DPR Minta Penjual Ribuan Konten Pornografi Anak Dijerat Hukum Maksimal

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah meminta aparat penegak hukum untuk memberikan…

13 jam yang lalu

Kunjungi Markas Besar Meta dan Google di California AS, Puan Apresiasi Dukung RI Perangi Judol

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani melakukan kunjungan kerja ke kantor pusat Meta…

14 jam yang lalu

Jadwal Terbang SV 5296 Mundur, Petugas Haji Pastikan Dampingi dan Advokasi Penuh Jemaah

MONITOR, Jakarta - Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Daerah Kerja Bandara memastikan pendampingan dan advokasi…

17 jam yang lalu