SOSIAL

Pastikan Tepat Sasaran, Bukhori Serahkan Bansos Rp65 M di Kendal

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf menyerahkan bantuan sosial senilai Rp65 miliar kepada warga di dapil Kabupaten Kendal. Bantuan sosial tersebut terdiri dari bantuan ATENSI, bantuan sembako/BPNT, dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Bukhori mengatakan bantuan sosial tersebut merupakan bagian dari program percepatan penyaluran bantuan sosial, yang merupakan hasil kesepakatan antara Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Sosial menyusul temuan atas dana bansos yang masih tersisa sebesar Rp2,7 triliun dari APBN Tahun Anggaran 2021. 

“Program percepatan penyaluran dilaksanakan di seluruh wilayah di Indonesia dan diharapkan rampung sebelum tanggal 5 Maret 2022. Program percepatan penyaluran dengan disupervisi langsung oleh anggota Komisi VIII DPR RI adalah untuk memastikan bantuan tersalurkan kepada pihak yang tepat dengan jumlah yang tepat,” ujar Bukhori dalam siaran persnya, Rabu (2/3/2022).

Lebih lanjut, politisi dapil Jawa Tengah 1 ini membeberkan jumlah penerima manfaat dari masing-masing bantuan sosial yang diberikan kepada warga penerima manfaat di Kabupaten Kendal. Bantuan ATENSI yang diserahkan meliputi beasiswa bagi anak yatim, modal kewirausahaan, serta tongkat adaptif dan kursi roda bagi penyandang disabilitas kepada 171 penerima manfaat. Kemudian untuk bantuan sembako/BPNT dan PKH masing-masing diberikan kepada 72.731 dan 31.475 penerima manfaat.

Selain melakukan pengawasan, politisi PKS ini juga membuka layanan pengaduan bansos bagi warga penerima manfaat apabila mendapati keluhan terkait bantuan sosial yang diterima. Bukhori mengatakan layanan aduan tersebut dibuka untuk menjembatani kepentingan antara warga dan pemangku kebijakan secara langsung dan real-time sehingga masalah seputar bansos dapat diselesaikan secara cepat dan tidak berlarut-larut.

“Kami sudah membagikan kontak kepada warga penerima manfaat apabila menemukan penyimpangan, seperti pengurangan item/nominal bantuan atau diarahkan ke pihak-pihak tertentu dalam proses pencairannya. Walau demikian, kami tidak membatasi layanan pengaduan ini hanya bagi penerima manfaat, tetapi juga kepada unsur pendamping PKH, Tenaga Kesejahteraan Sosial tingkat Kecamatan (TKSK). Hal ini kami lakukan agar aspirasi yang kami terima dapat lebih luas dan beragam sehingga advokasi yang kami lakukan kepada pemangku kebijakan, dalam hal ini Kementerian Sosial, dapat lebih komprehensif karena berdasarkan persoalan riil yang dialami oleh berbagai stakeholder Kementerian Sosial di lapangan,” pungkasnya.

Recent Posts

Menperin Tegaskan Reformasi TKDN Bukan karena Latah dan Tekanan

MONITOR, Jakarta - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa reformasi Tingkat Komponen Dalam Negeri…

8 jam yang lalu

Kisah Pasutri Penjual Sembako yang Belasan Tahun Menabung dan Akhirnya Naik Haji

MONITOR, Jakarta - Di sebuah rumah sederhana di batas Kota Sibolga, aroma minyak goreng dan…

9 jam yang lalu

Acara Delegasi PUIC ke-19, Puan Ajak Parlemen OKI Kolaborasi untuk Masa Depan Dunia yang Lebih Baik

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menghadiri jamuan makan malam yang digelar untuk…

11 jam yang lalu

DPR Dorong Pembukaan SP3 Kasus Sirkus OCI, Negara Tak Boleh Abai Saat Rakyatnya Mencari Keadilan

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez meminta pemerintah melalui kementerian dan…

14 jam yang lalu

Puan Pastikan DPR Siap Jadi Tuan Rumah Peringatan ke-25 Uni Parlemen Negara OKI, Singgung Spirit KAA 1955

MONITOR, Jakarta - DPR RI akan menjadi tuan rumah Konferensi ke-19 Parliamentary Union of the…

15 jam yang lalu

Reses DPRD 2025, Siswanto Harap Ketua Lingkungan Proaktif Lihat Warganya

MONITOR, Jakarta - Masa reses sidang II tahun 2025 ini benar-benar dimanfaatkan Siswanto untuk memperjuangkan…

15 jam yang lalu