Oleh: Andi Maulana*
Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dibawah kepemimpinan Nadiem Anwar Makariem pada Jumat, 11 Februari 2022 lalu, meluncurkan program kebijakan Kurikulum Merdeka. Kurikulum ini akan mulai digunakan pada tahun ajaran 2022/2023, mulai dari jenjang TK, SD, SMP, hingga SMA.
Langkah ini ditempuh sebagai upaya pemulihan atas ketertinggalan pembelajaran akibat wabah pandemi Covid-19 yang terjadi di seluruh negara, termasuk Indonesia. Harus diakui, pandemi Covid-19 secara tidak langsung telah mengganggu seluruh sektor kehidupan, termasuk bidang pendidikan. Hal ini menjadi ancaman serius, meski demikian pendidikan harus tetap diselamatkan, sebagaimana Duta Baca Najwa Shihab menyebut bahwa hanya pendidikan yang bisa menyelamatkan masa depan, tanpa pendidikan Indonesia tak mungkin bertahan.
Perlu diingat bahwa bunyi dari Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 BAB XIII menyatakan: “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pendidikan”. Secara eksplisit, pasal tersebut menjelaskan bahwa Negara memerintahkan melalui perangkat pemerintahnya untuk menjamin pendidikan bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali.
Lantas apa yang dimaksud dengan kurikulum merdeka? Kurikulum merdeka merupakan kurikulum dengan pembelajaran intrakurikuler yang beragam dimana konten akan lebih optimal agar peserta didik memiliki cukup waktu untuk mendalami konsep dan menguatkan kompetensi.
Seberapa urgensikah penerapan kurikulum merdeka? Penulis mendapatkan banyak penelitian studi nasional maupun internasional yang menunjukan Indonesia teridentifikasi mengalami krisis pembelajaran (learning crisis) yang sudah terjangkit cukup lama. Penelitian ini menunjukkan, tak sedikit anak-anak di Indonesia tidak mampu memahami bacaan sederhana atau menerapkan konsep matematika dasar.
Berangkat dari kondisi diatas, penulis menilai keadaan tersebut diperparah dengan suburnya pandemi Covid-19. Untuk itu, langkah perubahan sitematis yang dilakukan Kemendikbudristek dengan melahirkan kurikulum merdeka merupakan jawaban untuk mengatasi krisis serta tantangan dari akibat covid-19 terhadap pendidikan di Indonesia.
Adapun haluan arah perubahan yang coba diraih dalam kurikulum merdeka ini tak terlepas dari 4 hal, kesatu struktur kurikulum yang lebih fleksibel, jam pelajaran ditargetkan untuk dipenuhi dalam satu tahun, kedua fokus pada materi yang esensial, capaian pembelajaran diatur per fase, bukan per tahun, ketiga memberikan keleluasaan bagi guru menggunakan berbagai perangkat ajar sesuai kebutuhan dan karakteristik peserta didik, keempat aplikasi yang menyediakan berbagai referensi bagi guru untuk dapat terus mengembangkan praktik mengajar secara mandiri dan berbagi praktik baik.
Untuk menggapai hal diatas, Kemendikbudristek pun tidak asal serampangan. Kurikulum Merdeka ini didukung pula oleh platform merdeka mengajar yang menyediakan referensi bagi guru untuk mengembangkan praktik mengajar sesuai dengan kurikulum merdeka. Selain itu, platform merdeka mengajar memberikan kesempatan yang setara bagi para guru untuk terus belajar dan mengembangkan kompetensinya kapanpun dan dimanapun.
Adapun langkah yang dilakukan Kemendikbudristek dalam meluncurkan Kurikulum Merdeka merupakan langkah yang baik untuk menuju kesempurnaan sistem pendidikan di Indonesia, karena seperti yang dikatakan oleh Nelson Mandela bahwa Pendidikan adalah senjata paling ampuh untuk mengubah dunia.
*Penulis merupakan pengurus Lembaga Media PW IPM Jawa Barat